KOMPAS.com – Pemerintah menetapkan tanggal 20 Juli 2021 sebagai libur Hari Raya Idul Adha 1442 H.
Terkait adanya hari libur Idul Adha di masa PPKM Darurat ini, Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait pembatasan aktivitas masyarakat yaitu Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 tahun 2021.
Baca juga: Simak, Ini Syarat Naik KA Jarak Jauh Selama Libur Idul Adha
Lihat postingan ini di Instagram
Adapun sesuai aturan tersebut maka seluruh perjalanan orang ke luar daerah akan dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi:
1. Pelaku perjalanan untuk keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan wajib menunjukkan:
2. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yakni:
3. Pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil negatif tes RT-PCR 2 X 24 jam.
Adapun untuk moda transportasi lain wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil negatif PCR 2 X 24 jam atau rapid tes antigen 1 X 24 jam
4. Pelaku perjalanan di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan hasil negatif PCR 2 X 24 jam atau rapid test antigen 1 X 24 jam
5. Pelaku perjalanan di bawah 18 tahun dibatasi sementara waktu
Baca juga: Mulai Besok, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan Selama Libur Idul Adha