JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan kini mengeluarkan peraturan terbaru.
Mereka yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Ketentuan soal ini diatur dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK yang terbit pada 2 Agustus 2021.
Penerbitan SE tersebut untuk memfasilitasi masyarakat rentan dan belum memiliki NIK agar dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Mereka yang belum memiliki NIK umumnya berasal dari kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).
Bagaimana cara mendapatkan vaksinasi Covid-19 bagi warga yang belum punya NIK?
Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Cara Vaksinasi Covid-19 Bagi Warga yang https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.