KOMPAS.com - Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sektor transportasi kereta api mulai berlaku hari ini, Senin (12/7/2021).
Dengan adanya pengetatan tersebut, mulai hari ini hingga 20 Juli 2021, masyarakat umum tidak bisa lagi melakukan perjalanan menggunakan kereta api lokal.
Ketentuan tersebut berlaku bagi KRL dan kereta api dalam wilayah aglomerasi.
Penumpang yang diizinkan naik KRL dan kereta aglomerasi hanya mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Ini Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebutkan, pekerja sektor esensial terdiri dari:
Adapun sektor kritikal terdiri dari:
Para pekerja esensial dan kritikal yang akan naik kereta api lokal wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat sejenis.
Jika tidak memiliki STRP, maka bisa diganti dengan:
Penumpang yangg tidak bisa memenuhi ketentuan tersebut, dapat melakukan pembatalan di stasiun online, maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan, pengembalian 100% di luar bea pesan.
Baca juga: Tanya Jawab Seputar STRP, untuk Keperluan Apa Saja?
Sedangkan bagi penumpang kereta jarak jauh, berlaku syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Perjalanan KA di Pulau Jawa
2. Perjalanan KA di Pulau Sumatera
Ketentuan lain bagi pelaku perjalanan KA jarak jauh adalah sebagai berikut:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram