Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Akhir Penggantian dan Cara Penukaran Kartu ATM Lama BRI, Mandiri, BNI, dan BCA

Kompas.com - 23/05/2021, 10:15 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nasabah pemegang kartu ATM (debit) magnetic stripe, diimbau untuk segera menukar kartu milik mereka dengan kartu ATM berbasis cip.

Penukaran kartu ATM lama tersebut dapat dilakukan di cabang bank terdekat.

Masing-masing bank telah mengumumkan batas waktu penukaran kartu ATM cip beserta cara penukaran.

Baca juga: Batas Akhir Penukaran Kartu ATM/Debit BCA dan BRI

Bagi nasabah pemegang kartu ATM magnetic stripe, berikut batas akhir penggantian dan cara penukaran kartu ATM chip dari masing-masing bank.

BRI

Mengutip Kompas.com, Kamis (20/5/2021) Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, batas akhir penukaran kartu ATM BRI magnetic stripe menjadi berbasis cip yakni sampai 31 Desember 2021.

Adapun penukaran kartu ATM BRI lama dapat dilakukan oleh nasabah BRI di unit kerja BRI yang tersebar di seluruh Indoensia.

Mekanisme penukaran kartu ATM mudah dan tidak dikenakan biaya alias gratis.

Nasabah cukup membawa kartu ATM BRI magnetic stripe dan kartu identitas.

Baca juga: Viral Unggahan Modus Penipuan Nomor Telepon +1500888 Atas Nama BCA

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com