KOMPAS.com - Sejak 2015, Bank Indonesia (BI) sudah mencanangkan implementasi Standard Nasional Teknologi Chip dan penggunaan 6 digit PIN untuk kartu ATM/Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
BI terus mendorong perbankan nasional untuk melakukan penyelesaian migrasi kartu ATM/Debit yang masih menggunakan pita hitam atau magnetic stripe menjadi kartu dengan teknologi chip.
Batas akhir penukaran kartu ATM nasabah Bank Mandiri adalah yang terdekat, yakni 1 Juni 2021. Sementara itu, untuk BRI dan BCA akhir tahun ini.
Baca juga: Batas Akhir Penggantian Kartu ATM Bank Permata, BRI, BCA, Mandiri, dan BNI
Diberitakan Kompas.com, 23 Maret 2021, ciri-ciri tersebut bisa dilihat dari ciri fisik maupun nonfisik.
Ciri fisik
Terkait penampilan fisik, kartu ATM yang masih berbasis magnetic stripe memiliki pola garis hitam memanjang pada bagian belakang kartu.
Pita hitam di bagian belakang kartu itu menyimpan data dan akan terbaca ketika nasabah melakukan transaksi.
Jika pita hitam pada kartu ATM berbasis magnetic stripe rusak, maka kartu ATM sulit terbaca.
Apabila kartu ATM masih memiliki satu pola garis hitam memanjang di bagian belakang kartu maka nasabah wajib menukarnya di kantor cabang terdekat.
Hal ini berbeda dengan ciri fisik kartu ATM chip atau versi terbaru setelah ditukar. Ciri fisik kartu ATM chip adalah memiliki chip di salah satu bagian kartu.
Chip tersebut ada di bagian depan kartu, dan kebanyakan terletak di sisi kiri kartu ATM.
Chip pada kartu ATM tak jauh berbeda dengan kartu perdana. Chip berbentuk kotak kecil, umumnya berwarna gold atau emas, disertai beberapa garis di bagian dalamnya.
Melansir laman ASPI Indonesia, kartu magnetic stripe menyimpan data nomor kartu, expiry date, nama nasabah, dan lainnya disimpan pada magnetic stripe.
Sementara itu pada kartu chip data yang disimpan dapat lebih banyak di dalam chip yang memiliki CPU, memory, sistem operasi, aplikasi, dan fungsi kriptografi
Ciri nonfisik