Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Tukar Uang Rusak Jelang Lebaran? Simak Syarat dan Ketentuannya

Kompas.com - 12/05/2021, 08:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjelang Lebaran, masyarakat biasanya menukarkan uang baru untuk diberikan kepada keponakan, saudara dan kerabat. 

Lalu bagaimana apabila ingin menukarkan uang yang rusak dengan uang baru? 

Pertanyaan itu seperti yang diungkapkan seorang warganet di Twitter pada Senin (10/5/2021). Seberapa para uang yang rusak masih bisa ditukar dengan yang baru?

"Ada ga ya orang nuker duit buat Lebaran trus dibalikin lg soalnya duitnya major damage mukanya imam bonjol ketekuk selembar," tulis akun Twitter @spesdelune.

Baca juga: Update Daftar 14 Daerah Zona Merah dan 9 Zona Hijau Corona, Mana Saja?

Tangkapan layar unggahan soal uang Lebaran yang rusak apakah bisa diganti dengan yang baru di bank.Twitter Tangkapan layar unggahan soal uang Lebaran yang rusak apakah bisa diganti dengan yang baru di bank.

Kemudian, pengguna Twitter @tukangrebahan membalas dengan kondisi uang kertas pecahan Rp 100.000 yang robek di bagian tengah dan kondisi uang yang kotor.

"Menurut kalian ini slight damage gak sih?" tulis akun Twitter @tukangrebahan.

Hingga Selasa (11/5/2021), unggahan tersebut sudah diretwit sebanyak 387 kali dan disukai sebanyak 683 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Ketentuan penukaran uang yang rusak

Dilansir dari Kompas.com, (15/4/2021), Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, layanan kas untuk periode Ramadhan dan Lebaran 2021 dilaksanakan pada 12 April sampai 11 Mei 2021.

Marlison menambahkan, pelayanan penukaran uang di tahun ini berbeda dari sebelumnya.

Sebab, BI tidak melayani penukaran uang untuk individu lantaran masih terdampak pandemi corona.

Hal ini untuk mengantisipasi dan mencegah penularan virus corona di lingkungan perbankan.

Sementara, BI melakukan layanan penukaran secara wholesale atau berkelompok, yaitu melalui lembaga, instansi, korporasi, dan perbankan.

Misalnya, jika seseorang ingin menukar uang, bisa bersama-sama dengan rekan satu tempat kerjanya.

Marlison mengatakan, penukaran uang bisa dilakukan baik di kantor pusat maupun di 45 kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Baca juga: [POPULER TREN] Pengumuman Sidang Isbat Lebaran 2021 | Viral Twit Pesanan Dibatalkan Shopee

Syarat uang rusak yang bisa diganti

Bank Indonesia menetapkan sejumlah ketentuan mengenai penggantian uang rusak yang sesuai dengan nominal, uang rusak yang tidak diberi penggantian, dan uang tidak layak edar karena rusak.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com