Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Perbedaan dan Persamaan PNS dengan PPPK?

Kompas.com - 25/03/2021, 12:25 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seleksi aparatur sipil negara (ASN) selalu menarik perhatian dan mendapatkan antusias tinggi dari masyarakat.

Tahun ini, pemerintah akan kembali melakukan rekrutmen calon ASN, di antaranya calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Khusus untuk penerimaan guru, pada 2021 ini statusnya tidak dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan PPPK.

Apa saja perbedaan dan persamaan PNS dan PPPK?

Perbedaan PNS dan PPPK

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.

Namun, ada sejumlah perbedaan antara PNS dan ASN. Apa bedanya?

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.

Sementara itu, PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU, yang berarti PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Selain itu ada perbedaan hak dan gaji antara PNS dan PPPK.

Baca juga: [HOAKS] Surat Pengangkatan Seluruh Pegawai Honorer Menjadi PNS Tanpa Tes

Hak

PNS memperoleh sejumlah hak, seperti:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas
  • Cuti
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi

PPPK tidak mendapatkan hak atas fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Meski demikian, BKN mengusahakan agar pegawai PPPK diberikan jaminan pensiun.

“Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika diinginkan PPPK ini dipotong pensiunnya sehingga berharap untuk mendapatkan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan. Kalau itu bisa dilakukan maka PPPK dan PNS itu akan sama,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada 29 Maret 2020.

Gaji

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com