KOMPAS.com - Pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 14 dibuka mulai hari ini, Kamis (11/3/2021) pukul 12.00 WIB.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin.
"Hari ini sudah diumumkan peserta yang lolos gelombang 13, dan besok batch 14 akan dibuka dengan kuota 600.000," ujar Rudy dalam Dialog Perkembangan Program Kartu Prakerja secara virtual, Rabu (10/3/2021).
Bagi peserta yang baru akan mendaftar Kartu Prakerja, maka sudah bisa mulai membuat akun.
Sementara, bagi peserta yang sebelumnya sudah mendaftar tetapi gagal dan ingin mencoba, bisa memperbarui data dirinya.
Baca juga: Alumni Prakerja Gelombang 1-12 Bisa Dapat Bantuan Rp 10 Juta, Ini Syarat dan Caranya
View this post on Instagram
Bagaimana cara membuat buat akun di Prakerja?
Berikut langkah membuat akun Kartu Prakerja, sebelum mendaftar sebagai calon penerima program ini:
Setelah memiliki akun, maka pemilik akun perlu melengkapi data dirinya.
Cara melengkapi data diri:
Baca juga: Ada Fitur Baru di Kartu Prakerja Gelombang 14, seperti Apa?
Setelah melengkapi data diri, maka pemilik akun bisa mengikuti tes awal berupa tes motivasi dan kemampuan dasar.
Berikut ini hal yang harus diperhatikan ketika akan mengikuti tes:
Pada program Kartu Prakerja gelombang 14, ada fitur baru yang bisa diakses peserta.
Fitur baru tersebut berupa pemberian alasan kenapa pendaftar tidak lolos.
Pencantuman alasan tidak lolos bisa didapatkan pada dashboard masing-masing peserta.
"Karena kami memiliki NIK dari setiap K/L yang merupakan kelompok-kelompok yang dilarang menjadi penerima Kartu Prakerja " ujar Direktur Eksekutif Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari.
Fitur baru ini dihadirkan untuk merespons banyaknya pertanyaan mengapa ada yang berkali-kali mencoba, tetapi tidak lolod.
Beberapa alasan yang mungkin diterima adalah NIK yang terdaftar dalam kelompok yang dilarang mengikuti program Kartu Prakerja.
Kelompok yang tak bisa ikut Prakerja seperti siswa, mahasiswa, anggota DPRD, ASN, anggota TNI/Polri, dan Karyawan BUMN atau BUMD.
Baca juga: Syarat dan Cara Pendaftaran Prakerja Gelombang 14