Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Kesalahan dalam Pengisian E-Filing

Kompas.com - 09/03/2021, 11:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Electronic Filing atau E-Filing adalah salah satu cara penyampaian SPT Tahunan yang bisa dipilih oleh setiap wajib pajak orang pribadi.

E-Filing dilakukan secara online dan real time dengan mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak atau lewat Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Di layanan DJP Online, Anda bisa langsung memasukkan Electronic Filing Identification Number atau E-FIN.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Offline, dan Melalui Pos

Layanan yang disediakan sejak 1 April 2018 ini menawarkan kemudahan bagi para wajib pajak dalam menyampaikan SPT tahunannya. Di masa pandemi, E-Filing ramai dipilih dengan alasan kesehatan, yaitu untuk meminimalisir kontak fisik dengan banyak orang. 

Meski terbilang mudah, namun sayang, masih saja ada kesalahan-kesalahan dalam mengisi E-Filing. 

Berikut adalah kesalahan-kesalahan yang biasa terjadi ketika pengisian E-Filing dan bagaimana cara mengatasinya.

1. Salah memilih formulir

Dalam pengisian SPT Tahunan ada dua formulir yang disediakan. Yaitu formulir 1770S yang digunakan untuk wajib pajak berpenghasilan kurang dari Rp60.000.000 per tahun, dan formulir 1770SS untuk wajib pajak yang berpenghasilan lebih dari Rp60.000.000 per tahun.

Agar laporan pajak bisa terproses, cermati dulu pemilihan formulir yang akan digunakan. Karena jika keliru menggunakan formulir, maka kemungkinan besar angka yang ditulis tak akan keluar.

2. Kesalahan dalam mengisi NPWP

Nah dalam formulir yang sudah dipilih, akan ada kolom NPWP yang harus diisi dengan benar dan tepat.

Untuk wajib pajak pribadi, NPWP ini adalah nomor wajib pajak milik Anda pribadi bukan NPWP perusahaan tempat Anda bekerja.

Jika salah mengisikan NPWP, Anda harus mengulang proses sedari awal.

Baca juga: Simak, Ini Cara Mendapatkan NPWP Elektronik

3. Tak mencantumkan pelaporan penghasilan tambahan

Kesalahan lain yang sering dilakukan oleh wajib pajak adalah tidak melaporkan penghasilan tambahan di luar penghasilan atau pekerjaan utama.

Secara hukum, tidak melaporkan penghasilan tambahan dalam SPT ini bisa terkena denda penalti sebanyak 2%.

Selain itu, SPT juga tak akan bisa terkirim karena ada kolom penghasilan tambahan yang masih kosong.

 4. Pendaftaran E-FIN masih menggunakan email perusahaan

Untuk mengakses DJP Online wajib pajak harus memasukkan E-FIN. Kesalahan yang sering terjadi adalah, wajib pajak masih menggunakan E-FIN yang dibuat dengan email perusahaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com