KOMPAS.com - Electronic Filing atau E-Filing adalah salah satu cara penyampaian SPT Tahunan yang bisa dipilih oleh setiap wajib pajak orang pribadi.
E-Filing dilakukan secara online dan real time dengan mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak atau lewat Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Di layanan DJP Online, Anda bisa langsung memasukkan Electronic Filing Identification Number atau E-FIN.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Offline, dan Melalui Pos
Layanan yang disediakan sejak 1 April 2018 ini menawarkan kemudahan bagi para wajib pajak dalam menyampaikan SPT tahunannya. Di masa pandemi, E-Filing ramai dipilih dengan alasan kesehatan, yaitu untuk meminimalisir kontak fisik dengan banyak orang.
Meski terbilang mudah, namun sayang, masih saja ada kesalahan-kesalahan dalam mengisi E-Filing.
Berikut adalah kesalahan-kesalahan yang biasa terjadi ketika pengisian E-Filing dan bagaimana cara mengatasinya.
Dalam pengisian SPT Tahunan ada dua formulir yang disediakan. Yaitu formulir 1770S yang digunakan untuk wajib pajak berpenghasilan kurang dari Rp60.000.000 per tahun, dan formulir 1770SS untuk wajib pajak yang berpenghasilan lebih dari Rp60.000.000 per tahun.
Agar laporan pajak bisa terproses, cermati dulu pemilihan formulir yang akan digunakan. Karena jika keliru menggunakan formulir, maka kemungkinan besar angka yang ditulis tak akan keluar.
Nah dalam formulir yang sudah dipilih, akan ada kolom NPWP yang harus diisi dengan benar dan tepat.
Untuk wajib pajak pribadi, NPWP ini adalah nomor wajib pajak milik Anda pribadi bukan NPWP perusahaan tempat Anda bekerja.
Jika salah mengisikan NPWP, Anda harus mengulang proses sedari awal.
Baca juga: Simak, Ini Cara Mendapatkan NPWP Elektronik
Kesalahan lain yang sering dilakukan oleh wajib pajak adalah tidak melaporkan penghasilan tambahan di luar penghasilan atau pekerjaan utama.
Secara hukum, tidak melaporkan penghasilan tambahan dalam SPT ini bisa terkena denda penalti sebanyak 2%.
Selain itu, SPT juga tak akan bisa terkirim karena ada kolom penghasilan tambahan yang masih kosong.
Untuk mengakses DJP Online wajib pajak harus memasukkan E-FIN. Kesalahan yang sering terjadi adalah, wajib pajak masih menggunakan E-FIN yang dibuat dengan email perusahaan.