Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 8 Februari, Ingat Lagi Aturan Pembatasannya

Kompas.com - 21/01/2021, 15:38 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden RI Joko Widodo meminta agar pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang dari 26 Januari-8 Februari 2021.

Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, setelah mengevaluasi sejumlah hal yang terjadi selama pembatasan tahap pertama. 

Airlangga menyatakan, pembatasan ini tetap diberlakukan di tujuh provinsi.

Ketujuh provinsi itu adalah:

  • DKI Jakarta
  • Banten
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Yogyakarta
  • Jawa Timur
  • Bali

Airlangga menyebutkan, pembatasan yang diberlakukan pada PPKM Jawa-Bali jilid dua hampir sama dengan periode pertama.

Bedanya, pusat perbelanjaan atau mal dan restoran yang semula dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00, kini diperlonggar sampai pukul 20.00. 

Baca juga: Rincian Aturan Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021

Berikut sejumlah aturan terkait PPKM Jawa-Bali seperti diberitakan Kompas.com, 7 Januari 2021:

  • Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
  • Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
    • Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran
    • Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB
  • Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Seminggu PSBB Jawa-Bali, Epidemolog Soroti Keseriusan Pemerintah

Adapun pemberlakuan pembatasan tersebut yakni meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi salah satu unsur atau lebih dari:

  • Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
  • Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
  • Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
  • Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen

Selain sejumlah aturan pembatasan, daerah juga diimbau untuk mengintensifkan kembali protokol kesehatan yakni penggunaan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.

Selain itu, diperkuat dengan kemampuan tracking, sistem dan majemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang ICU dan tempat isolasi atau karantina.

Baca juga: PPKM Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Daerah yang Terapkan Pembatasan di Jawa-Bali

Melalui peraturan tersebut seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota juga diminta:

  • Mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab
  • Berupaya mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisisan RI dan TNI).

Baca juga: INFOGRAFIK: PSBB Ketat Jawa-Bali, Jenis dan Kriteria Pembatasan

Sumber: Kompas.com (Penulis: Nur Rohmi Aida | Editor: Sari Hardiyanto)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PSBB Ketat Jawa-Bali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com