KOMPAS.com – Pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan kegiatan guna pengendalian Covid-19 yang diberlakukan di Jawa-Bali.
Pengaturan pembatasan ini akan diberlakukan mulai 11-25 Januari 2021.
Aturan tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Tak Semua, Ini Daftar Daerah yang Terdampak Pengetatan Kegiatan di Jawa-Bali
Adapun peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnivian pada 6 Januari 2021.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan pun membenarkan adanya aturan Instruksi Mendagri yang diperuntukan pembatasan kegiatan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 tersebut.
“Salah satunya menggunakan Inmendagri tersebut di samping aturan-aturan lainnya,” ujarnya singkat kepada Kompas.com, Kamis (7/1/2021).
Disebutkan, aturan tersebut meminta kepada sejumlah kepala daerah di Jawa-Bali untuk membelakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?