Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

123 Permohonan di MK, Bagaimana Prosedur dan Proses Sengketa Pilkada?

Kompas.com - 22/12/2020, 19:56 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 123 permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (22/12/2020), hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari berdasarkan hasil pemantauan di laman resmi MK hingga 22 Desember 2020 pukul 01.01 WIB.

"Update per hari ini jam 01.01 WIB, 123 permohonan," kata Hasyim.

Ia merinci 123 permohonan sengketa itu terdiri dari 109 permohonan sengketa hasil pemilihan bupati, 13 sengketa hasil pemilihan wali kota, dan satu sengketa hasil pemilihan gubernur.

Lalu, bagaimana prosedur dan proses sengketa Pilkada di MK?

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tidak semua gugatan terkait sengketa Pilkada bisa dibawa ke MK.

Institusi itu hanya menerima gugatan yang berkaitan dengan perselisihan suara hasil Pilkada.

Di luar gugatan terkait perselisihan suara, misalnya gugatan kecurangan bisa diajukan ke Bawaslu, DKPP, atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: MK Terima 87 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020

Prosedur dan proses

Menurut Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020, sejumlah tahapan dalam sengketa Pilkada yang diajukan ke MK. Tahapan pengajuan permohonan sengketa ke MK adalah sebagai berikut:

1. Pemohon mengajukan permohonan ke MK. Pengajuan bisa dilakukan melalui dua cara, yakni luring dan daring.

2. Permohonan diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada.

3. Pengajuan permohonan terdiri atas:

  • Surat permohonan.
  • Fotokopi Surat Keputusan tentang Penetapan sebagai Pasangan calon atau akreditasi KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemantau Pemilihan.
  • Fotokopi KTP atau identitas pemohon.
  • Fotokopi kartu tanda anggota bagi advokat sebagai kuasa hukum.

4. Permohonan, baik secara luring maupun daring, hanya dapat diajukan satu kali selama tenggang waktu pengajuan permohonan.

5. Kepaniteraan mencatat permohonan yang diajukan ke MK dalam e-BP3 yang selanjutnya diterbitkan AP3.

Baca juga: Denny Indrayana Daftarkan Sengketa Gugatan Pilkada Kalsel ke MK Besok

Tahapan selanjutnya adalah penyelesaian sengketa. Ini merupakan tahapan usai permohonan sengketa yang diajukan memenuhi syarat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com