KOMPAS.com - Pelaksanaan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Formasi 2019 telah sampai pada tahap penetapan nomor induk pegawai (NIP).
Sebelumnya, berdasarkan data resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 31 Oktober 2020, sebanyak 138.791 peserta CPNS formasi 2019 dinyatakan lolos untuk mengisi total 150.371 formasi yang dibuka pemerintah.
Jumlah peserta lulus tersebut mengisi 3.469 jabatan dosen, 55.039 jabatan guru, 27.457 tenaga kesehatan, dan 52.826 tenaga teknis.
BKN menargetkan penetapan NIP akan selesai pada Desember 2020.
“Kalau di BKN, optimistis akan bisa menyelesaikan di bulan Desember,” kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Ssama BKN Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/12/2020).
Setelah penetapan NIP, proses selanjutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) CPNS.
Baca juga: Link Memantau Update Penetapan NIP CPNS, Apa Proses Setelahnya?
Lantas, kapan SK CPNS akan terbit?
Paryono menjelaskan, setelah NIP ditetapkan, instansi masing-masing akan mengeluarkan SK CPNS.
Penerbitan SK tersebut diberikan waktu maksimal 30 hari setelah penetapan NIP.
“(SK CPNS dikeluarkan) Maksimal 1 bulan setelah ditetapkan NIP-nya,” ujar dia.
Meski demikian, instansi tidak harus menunggu BKN menyelesaikan penetapan NIP secara keseluruhan.
Dengan kata lain, instansi dapat segera mengeluarkan SK CPNS setelah BKN menerbitkan NIP peserta CPNS yang diusulkan, tidak perlu menunggu satu bulan.
“Begitu (NIP) ditetapkan Desember, bisa diterbitkan SK CPNS TMT 1 Januari, tidak harus menunggu akhir Januari,” papar Paryono.
Baca juga: Cek di Link Ini, Daftar Instansi yang Sudah Proses Penetapan NIP CPNS
Sementara itu, terkait Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) bagi CPNS 2019, diharapkan dapat terbit tidak lama setelah keluarnya SK.
“Harapannya (SK CPNS maksimal akhir Januari sudah keluar semua). Kalau SPMT tergantung instansi, semoga bisa bareng. Intinya CPNS nanti digaji berdasarkan SPMT," ujar Paryono.