Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Aksi Mogok Nasional Buruh Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Dibatalkan

Kompas.com - 06/10/2020, 08:20 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial bahwa aksi mogok nasional yang digelar kelompok buruh dalam rangka menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak jadi digelar.

Narasi di media sosial mengatakan bahwa aksi mogok nasional yang dimotori oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan dibatalkan.

Namun pihak KSPI menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.

Narasi yang beredar

Akun Facebook Rush Tea pada Selasa (6/10/2020) dini hari mengunggah status sebagai berikut:

"Nggak Malu Apa? Sama Anggotanya?
Kemarin Begonoh...eeh sekarang Begini Nii..Niii....,"

Akun Rush Tea juga mengunggah foto surat berlogo KSPI yang berisi instruksi pembatalan aksi mogok nasional.

Baca juga: Rekam Jejak Pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga Disahkan

Tangkapan layar hoaks aksi mogok nasional dibatalkanScreenshot Tangkapan layar hoaks aksi mogok nasional dibatalkan

Unggahan lengkap akun tersebut dapat dilihat di sini dan di sini.

Penjelasan KSPI

Ketika dihubungi Kompas.com, Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono mengatakan bahwa surat tersebut adalah hoaks.

Kahar mengatakan, surat tersebut telah beredar di media sosial sejak semalam. 

"Pertama kami temukan di Facebook," kata Kahar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

"Kami sampaikan, bahwa surat tersebut adalah hoaks. Tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah. Tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja," katanya melanjutkan.

Dia menambahkan, KSPI mengecam pihak-pihak yang menurut dia telah memalsukan surat KSPI tersebut.

"Menurut KSPI, ini adalah upaya untuk melemahkan aksi penolakan Omnibus Law. Kami juga mengimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut," kata Kahar.

Baca juga: Investor Global Sebut UU Cipta Kerja Bisa Ancam Hutan Tropis Indonesia

Kesimpulan

Dari penelusuran Kompas.com, informasi di media sosial soal pembatalan aksi mogok nasional buruh tidak benar.

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com