Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Daftar 25 Ruas Jalan yang Diterapkan Ganjil Genap

Kompas.com - 03/08/2020, 18:30 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali diterapkan hari ini, Senin (3/8/2020), usai lima bulan dihentikan sementara karena penyebaran virus corona.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genap kembali diberlakukan lantaran kondisi lalu lintas di Jakarta yang padat saat periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Bahkan, ia menilai melebihi kondisi normal sebelum ada pandemi Covid-19.

"Harapannya, masyarakat tidak melakukan perjalanan yang enggak penting. Misalnya nomor ganjil, lebih baik tetap di rumah. Dengan pola ini, diharapkan volume lalu lintas turun dan paling utama adalah enggak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, seperti diberitakan Kompas.com pada Jumat (31/7/2020).

Sistem ganjil genap ini berlaku pada hari Senin hingga Jumat, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Informasi selengkapnya terkait daftar ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di Jakarta dapat disimak di infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar 25 Ruas Jalan di Jakarta Terapkan Ganjil Genap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com