Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Aturan Tilang Baru Wajib Menggunakan Masker dan Sarung Tangan

Kompas.com - 26/07/2020, 19:27 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menyebut adanya peraturan tilang baru terkait ketidakpatuhan masyarakat yang tidak menggunakan masker beredar di media sosial pada Sabtu (25/7/2020).

Dalam unggahan tersebut juga dilengkapi gambar surat teguran yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian di Jawa Timur.

Pada poin yang diceklist disebutkan pelanggaran tidak menggunakan masker dan sarung tangan.

Dirlantas Polda Jawa Timur mengklarifikasi Kombes Pol Budi Indra Dermawan bahwa surat teguran tersebut adalah aturan lama dan sudah tidak berlaku saat ini.

Surat teguran tersebut dikeluarkan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lalu. 

Narasi yang beredar:

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, informasi tersebut diunggah oleh akun Twitter MasFar, @ardi_galih21 pada Sabtu (25/7/2020).

"Bagi pengguna motor, ada peraturan tilang yang baru. Wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Ojok sampek lali yoh rek," tulis MasFar dalam twitnya.

Selain itu, ia juga membubuhkan foto yang menampilkan surat tilang yang diterbitkan oleh pihak kepolisian Jawa Timur.

Dalam surat tersebut, orang yang kena tilang telah melanggar opsi tidak menggunakan masker, dan tidak menggunakan sarung tangan.

Hingga kini, twit tersebut telah di-retwit sebanyak 15 kali dan telah disukai sebanyak 26 kali oleh pengguna Twitter lainnya. Twit tersebut dapat dilihat di sini.

Konfirmasi Kompas.com

Menanggapi hal itu, Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengungkapkan bahwa aturan tilang tersebut sudah tidak berlaku saat ini.

"Ini sudah tidak berlaku. Aturan tersebut berlaku saat masih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dulu," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/7/2020).

Budi menjelaskan, surat tersebut bukanlah surat tilang atau surat denda, melainkan surat teguran kepada pelanggar.

"Pokoknya sudah enggak berlaku, itu juga hanya teguran bukan denda," lanjut Budi.

Tangkapan surat tilang dengan pelanggaran tidak memakai maskerscreenshoot Tangkapan surat tilang dengan pelanggaran tidak memakai masker

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, (17/7/2020), Wakil Dirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu menyampaikan, pihak kepolisian mengelar razia kendaraan selama dua pekan.

Adapun razia tersebut digelar mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.

Pranatal menjelaskan, dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB), menggunakan masker masih menjadi kewajiban bagi setiap masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, termasuk bagi para pengendara.

Oleh karena itu, jika nantinya ada pengendara yang diketahui tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19 akan diberikan imbauan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com