KOMPAS.com - Salah satu pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK), yakni pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Langkah ini diambil setelah gugatan Amien dkk terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 ditolak oleh MK.
UU Nomor 2 Tahun 2020 berisi tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Menuai Polemik, Bisakah RUU HIP Dibatalkan?
Tak hanya Amien, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, dan mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua juga turut memohonkan gugatan tersebut.
Dalam gugatannya, Amien dkk menyoal UU Nomor 2 Tahun 2020 secara formal dan materiil.
Dari segi formal, pemohon memandang bahwa UU tersebut bertentangan dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UUD 1945.
Baca juga: 5 Alasan Mengapa RUU HIP Mendapat Penolakan Berbagai Pihak
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto menjelaskan, UU yang didugat Amien Rais dkk tersebut mengatur kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan.
Hal itu dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan.
"Itu (UU Nomor 2 Tahun 2020) soal kebijakan keuangan, jangan bicara soal Covid-19 nya," kata Yuri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/7/2020).
Baca juga: Melihat Fenomena 10 Juta Kasus Covid-19 di Dunia...
Saat dimintai tanggapan mengenai gugatan yang dilayangkan pada UU tersebut, Yuri enggan berkomentar. Pasalnya, hal tersebut bukan kewenangannya untuk menjelaskan.
"Saya enggak akan tanggapi sesuatu yang saya enggak paham. Kan itu ranahnya ekonomi. Sejak kapan saya jadi ahli keuangan," ucap Yuri singkat.
Seperti diketahui, UU Nomor 2 Tahun 2020 ini berisi tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, terdapat beberapa hal pertimbangan ditetapkannya Perppu tersebut.
1. Bahwa penyebaran Covid-19 yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar.