Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN: Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Diperkirakan pada Agustus-September 2020

Kompas.com - 19/05/2020, 19:37 WIB
Virdita Rizki Ratriani

Penulis

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperkirakan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019 akan dilaksanakan pada Agustus-September 2020.

Pelaksanaan SKB CPNS 2019 tersebut dilakukan setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan (Dikdin) Formasi Tahun 2020 selesai digelar.

Hal tersebut terungkap dalam rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS formasi tahun 2019 yang berlangsung Selasa, (19/05/2020) melalui Video Conference.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana selaku Ketua Pelaksana Panselnas mengatakan, namun hal itu tetap menyesuaikan dengan status kedaruratan pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Untuk itu, selain menunggu persetujuan Presiden terhadap jadwal yang ditetapkan tersebut, Panselnas juga mempertimbangkan rekomendasi dari Gugus Tugas Pandemi soal status darurat Covid-19,” terang Bima dalam keterangan resmi, Selasa (19/5/2020) malam.

Baca juga: Sederet Aturan PNS Selama Corona, Masih Minat Daftar CPNS?

Aspek kesiapan pelaksanaan tes

Dari aspek kesiapan infrastruktur pelaksanaan tes, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen memaparkan soal antisipasi metode pelaksanaan seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) bila digelar di masa pandemi Covid-19.

Suharmen menyebutkan bahwa BKN saat ini terus melakukan uji coba atau stress testing sistem CAT online sebagai antisipasi pelaksanaan SKD Dikdin Tahun 2020 dan SKB CPNS Formasi Tahun 2019.

“Dari sisi pelaksanaan secara teknis, kami sudah mencoba antisipasi metode tes pelaksanaan SKB CPNS 2019 dan SKD Dikdin 2020," kata dia.

Salah satu yang sudah dilakukan uji coba adalah pelaksanaan ujian CAT pada seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Kementerian Agama dengan menggunakan metode CAT Online pada 12 Mei 2020 lalu.

"BKN juga terus melakukan pemutakhiran secara sistem dan teknologi untuk pelaksanaan seleksi secara massal di masa pandemi Covid-19 seperti ini,” jelas Suharmen.

Baca juga: Pemerintah Tidak Batalkan SKB CPNS 2019, Ini Alasannya

Pelaksanaan SKB

Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode "P/L" di kolom keterangan pada lampiran.

Sedangkan peserta yang tidak memiliki kode "P/L" di kolom keterangan pada lampiran, tidak dapat mengikuti SKB.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan dengan metode Computer Asisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan dan unit kerja penempatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

Penentuan peserta yang lolos sebagai CPNS adalah nilai total hasil tes SKD dan SKB dengan bobot SKD 40 persen dan SKB 60 persen.

Baca juga: Tes SKB CPNS Kemungkinan Tetap Dilaksanakan Meski Ada Virus Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com