Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Asimilasi yang Sempat Didapat Bahar bin Smith

Kompas.com - 19/05/2020, 18:25 WIB
Nur Rohmi Aida,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Setelah sempat bebas usai mendapat asimilasi sehubungan adanya wabah Covid-19 Bahar bin Smith kembali ditangkap pada Selasa (19/2/2020) tiga hari setelah dirinya keluar dari penjara. 

Bahar mendapat asimilasi berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan Bahar dinilai melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi yang membuat dirinya kembali ditangkap.

Lantas apa itu asimilasi sebagaimana yang sempat didapatkan Bahar bin Smith?

Baca juga: Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Ini Pasal yang Dilanggar

Pengertian asimilasi

Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat.

Hal tersebut sesuai yang tertera dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19. 

Dari peraturan tersebut, asimilasi diberikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana selain tindak pidana terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika.

Lalu, diberikan kepada narapida tindak pidana korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat serta kejahatan transnasional yang terorganisasi, warga negara asing.

Adapun pelaksanaan asimilasi narapidana disebutkan dalam peraturan tersebut, dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas.

Baca juga: Ini Alasan Bahar bin Smith Kembali Ditangkap

Narapidana, yang mendapat asimilasi harus memenuhi beberapa syarat yakni:

  • Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
  • Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik.
  • Telah menjalani setengah masa pidana.

Melansir dari Kompas.com (6/5/2020) Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Reinhard Silitonga sempat mengatakan bahwa pemberian asimilasi di tengah pandemi adalah langkah terbaik yang harus diambil.

Baca juga: Duduk Perkara Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Izin Dicabut karena Dinilai Langgar Ketentuan Asimilasi

"Telah kita ketahui bersama pemberian asimilasi bagi narapidana adalah langkah terbaik yang harus kita ambil untuk memutus rantai penularan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan," kata Reynhard. 

Saat itu pihaknya menegaskan bahwa pemberian asimilasi bukan berarti untuk membebaskan napi agar mereka dapat berulah lagi.

"Tapi menyiapkan narapidana untuk kembali diterima masyarakat," ujarnya.

Setidaknya ada sekitar 30.000 lebih narapidana dewasa dan anak yang mendapatkan asimilasi sehubungan dengan adanya wabah. 

Baca juga: Fakta Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Baru Bebas 3 Hari dan Langgar Ketentuan Asimilasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com