KOMPAS.com - Beredar sebuah video yang memperlihatkan tumpukan batu di atas rel kereta api pada Sabtu (22/2/2020).
Beberapa unggahan tersebut tersebar di berbagai akun media sosial, salah satunya diunggah oleh pemilik akun Instagram @duniadalamkereta, yang juga mengingatkan betapa bahayanya tindakan seperti ini.
Dari video itu terlihat seorang petugas KA tengah memindahkan tumpukan batu itu satu per satu dari atas rel KA.
Manager Humas PT KAI Daop 9 Jember, Mahendro Trang Bawono mengatakan, tumpukan batu di atas rel kereta api itu benar terjadi.
Batu-batu itu ditemukan di lintasan kereta api di kawasan Dusun Karetan, Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, tepatnya, di KM 150+7/8 pada Sabtu (22/2/2020) sekitar pukul 16.25 WIB.
Baca juga: Viral Video Tumpukan Batu di Atas Rel Kereta Api, PT KAI Lapor Polisi
PT KAI pun menindaklanjutinya di jalur hukum dengan melaporkan temuan itu kepada pihak kepolisian untuk menemukan pelaku yang melakukan tindakan tersebut.
Langkah ini dilakukan karena dianggap sangat membahayakan perjalanan kereta api.
Apa ancaman bagi mereka yang melakukan tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api?
VP Public Relation PT KAI Yuskal Setiawan mengatakan, ada ancaman hukuman kepada siapa pun yang melakukan tindakan seperti ini.
Hukumannya, kata dia, sesuai dengan ketentuan UU Perkeretaapian dan KUHP.
"Bisa dijerat UU Perkeretaapiaan dan UU KUHP. Hukumannya juga berat," kata Yuskal saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/2/2020).
Ancamannya hingga penjara seumur hidup jika tindakan tersebut membahayakan perjalanan kereta api yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Baca juga: Viral Lima Anak SMA Boncengan di Atas Satu Motor
Sanksi yang diberikan yakni sesuai dengan Pasal 192 dan 193 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapiaan.
Adapun Pasal 192 berbunyi:
"Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah."