Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Bisa Urus Turun Kelas hingga April 2020

Kompas.com - 16/12/2019, 17:45 WIB
Virdita Rizki Ratriani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran bagi peserta PBPU/BP (Mandiri) Kelas I disesuaikan menjadi Rp 160.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp 80.000. 

Kelas II menjadi Rp 110.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp 52.000. 

Sementara iuran peserta Kelas III menjadi Rp 42.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp 25.500. 

BPJS Kesehatan pun memberikan pilihan bagi masyarakat untuk turun kelas melalui program "Praktis" atau Perubahan Kelas Tidak Sulit.

Dengan demikian, masyarakat tidak terbebani dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Bagi masyarakat yang ingin turun kelas, program ini berlangsung mulai 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020.

Informasi ini bisa dilihat di instagram resmi BPJS Kesehatan. 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Apa saja sih ketentuan melakukan perubahan kelas ini? Yuk, simak infografis ini yaa~ #BPJSPraktis #BPJSKesehatanRI #BPJSKesMelayaniNegeri #YukCariTahu

Sebuah kiriman dibagikan oleh BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri) pada 13 Des 2019 jam 4:35 PST

Saat dikonfirmasi, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf membenarkan adanya program tersebut. "Perubahan kelas tidak sulit. Akronim Praktis," ungkapnya kepada Kompas.com, Senin (16/12/2019)

Syarat turun kelas

 Adapun program Praktis ini memiliki lima syarat utama untuk turun kelas, yaitu: 

1. Berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020.

2. Kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya. Misalnya dari kelas 1 ke kelas 3.

3. Kesempatan untuk perubahan atau penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020.

4. Diberlakukan untuk 1 keluarga bagi yang sudah terdaftar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com