Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertambah 7 Milenial, Apa Tugas Staf Khusus Presiden?

Kompas.com - 22/11/2019, 16:06 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menunjuk 7 staf khusus baru dari kalangan milenial.

Mereka adalah Putri Indahsari Tanjung, Adamas Belva Syah Devara, Ayu Kartika Dewi, Angkie Yudistia, Gracia Billy Yosaphat Membrasar, Andi Taufan Garuda Putra, dan Aminudin Ma'ruf.

Ketujuh staf khusus yang baru ini diperkenalkan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Dengan penambahan 7 anak muda ini, Presiden Jokowi kini memiliki 13 orang staf khusus.

Enam orang lainnya berasal dari berbagai kalangan, di antaranya politisi dan mantan aktivis.

Baca juga: Mardani: Tanpa Tupoksi yang Jelas, Staf Khusus Presiden Berpotensi Tumpang Tindih

Sebenarnya, apa saja tugas staf khusus presiden?

Tugas staf khusus presiden diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Mengacu pada peraturan tersebut, berikut tugas staf khusus presiden:

  • Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan Presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

  • Pasal 18 ayat (2) berbunyi, Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden.

  • Pasal 18 ayat (3) mengatakan, Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi Presiden.

Sementara itu, Pasal 28 ayat 1 merinci hal-hal untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden, meliputi:

a. Setiap Staf Khusus Presiden dibantu oleh paling banyak 5 (lima) asisten;
b. Sekretaris Pribadi Presiden dapat dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi Presiden; dan
c. Khusus Sekretaris Pribadi Presiden, 2 (dua) asisten diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.

Pasal 28 ayat (2) menyebutkan, asisten seperti dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 2 (dua) pembantu asisten.

Adapun, Pasal 28 ayat (3) menyebutkan, pembantu asisten sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretaris Negara.

Baca juga: Daftar 13 Staf Khusus Presiden, dari Milenial, Politisi hingga Aktivis

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com