KOMPAS.com - Kabar mengenai bayi yang baru lahir wajib didaftarkan dan mengikuti jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendapat banyak perhatian publik.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Lalu, untuk bayi yang baru lahir dan ingin didaftarkan BPJS Kesehatan apa saja syarat dan caranya?
Selengkapnya dapat disimak dalam infografik berikut ini!