KOMPAS.com - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi perbincangan publik setelah dibagikannya tangkapan layar dari akun twitter @wilsarana tentang APBD DKI Jakarta tahun 2020.
Tangkapan layar diambil dari situs apbd.jakarta.go.id. Dalam tangkapan layar tersebut, tercantum salah satu komponen belanja barang dan jasa Dinas Pendidikan untuk alat tulis kantor dengan jenis barang berupa lem aibon.
Anggaran untuk lem aibon mencapai 82,6 miliar rupiah.
Hingga pukul 15.05 WIB, postingan tersebut pun telah memperoleh 24,7 ribu retweet dan disukai oleh 13,8 ribu akun.
Aibon pun menjadi trending di twitter dengan jumlah kicauan sebanyak 62,8 ribu hingga pukul 15.05 WIB.
Baca juga: Disdik DKI Pastikan Tak Ada Anggaran Lem Aibon Rp 82,8 Miliar, Ini Penjelasannya
Ada banyak akun yang merespons soal APBD DKI Jakarta tahun 2020 ini. Salah satunya adalah sebuah video yang dibagikan oleh akun @Reiza_Patters.
Video tersebut merupakan dokumentasi yang bertanda air Diskominfotik DKI Jakarta.
Dokumentasi tersebut berisi cuplikan arahan Gubernur DKI Jakarta saat Pembahasan Rancangan KUA-PPAS dan RAPBD TA 2020 tanggal 23 Oktober 2019
Berdasarkan hasil penelusuran Kompas.com, video lengkap untuk cuplikan tersebut telah diunggah sebelumnya di akun YouTube milik Pemprov DKI Jakarta pada 29 Oktober 2019.
Dari video tersebut, diberikan arahan dan revisi sebelumnya untuk beberapa komponen anggaran dari Gubernur Anies Baswedan. Namun, kasus salah input pada lem aibon menunjukkan masih ada kesalahan dalam proses penyusunan APBD.
Sekretaris Disdik DKI Jakarta, Susi Nurhati, menyebut kemungkinan anggaran lem aibon sebesar 82, 6 milliar rupiah itu salah ketik.
"Ini sepertinya salah ketik, kami sedang cek ke semua komponennya untuk diperbaiki, " kata Susi Nurhati saat dihubungi di Jakarta, Selasa (29/10/2019) malam, seperti dikutip Antara.
jika benar ada salah ketik, hal ini juga menimbulkan pertanyaan, mengapa setelah pengecekan berkali-kali tetap ada salah ketik? Lantas, bagaimana sebenarnya alur penyusunan APBD?
Dikutip dari Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, Lampiran I tentang Uraian Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, menjelaskan teknis penyusunan APBD.
Kepala daerah dan DPRD menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2020 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2020.