JAKARTA, KOMPAS.com – Aksi unjuk rasa #GejayanMemanggil2 akan kembali di gelar di Jalan Gejayan, Sleman, Yogyakarta, pada Senin (30/9/2019), pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, aksi #GejayanMemanggil pertama kali digelar pada Senin (23/9/2019) pekan lalu dan berjalan tertib.
Ribuan orang terpusat di pertigaan Colombo, Gejayan, Yogyakarta, dalam aksi itu.
Kali ini, #GejayanMemanggil2 akan menyuaran 9 tuntutan utama, dan beberapa di antara tuntutan tersebut berbeda dari tuntutan yang disampaikan aksi pertama.
Hal itu terkait tindakan represif aparat saat mengamankan aksi.
Baca juga: Trending #GejayanMemanggil, Ada Apa di Gejayan Hari Ini?
“Yang sekarang aksi lagi karena merespon kekerasan aparat. Kemudian kami lebih tegas menuntut agar Pemerintah bersikap tegas untuk mengadili pembakar hutan,” kata Nailendra, Humas Aksi Gejayan Memanggil, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/9/2019) malam.
Soal tindakan represif aparat ini menjadi tuntutan pertama seperti juga diunggah pada Instagram @gejayanmemanggil.
“Hentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat,” demikian bunyi tuntutan pertama massa.
View this post on Instagram
Menurut Nailendra, pemerintah tidak bersikap tegas dengan hanya menunda pengesahan sejumlah RUU yang dianggap bermasalah, yakni UU Minerba, UU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RKUHP.
Selain itu, massa yang merupakan gabungan dari elemen mahasiswa dan masyarakat ini akan menuntut Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) tentang KPK.
“Poin tuntutan kami juga bertambah, permasalahan KPK kami menuntut agar Presiden mengeluarkan perppu perihal KPK,” ujar Nailendra.
Aksi #GejayanMemanggil pekan lalu berjalan dengan begitu tertib dan kondusif.
Seusai aksi, sampah yang tersisa juga secara swadaya dibersihkan oleh para peserta aksi sehingga badan jalan kembali bersih.
Hal yang sama akan dilakukan pada aksi hari ini.