Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Berbagi Data Pribadi...

Kompas.com - 21/09/2019, 06:51 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah kasus kebocoran data pribadi menimbulkan kekhawatiran. Pada April 2018, jutaan data pengguna media sosial Facebook bocor.

Terbaru, jutaan data penumpang maskapai yang berada di bawah naungan Lion Air Group juga mengalami hal yang sama.

Bocor di forum pertukaran data di dunia maya.

Sikap waspada harus selalu diterapkan di tengah kemajuan dunia digital yang membuat kesempatan siapa saja mengakses data pribadi kita menjadi lebih besar.

Saat membuat akun media sosial misalnya, pengguna pasti diminta mengisi data pribadi.

Contoh lainnya, saat melakukan pemesanan tiket moda transportasi umum secara daring, pengguna harus mengisi sejumlah informasi penting terkait dirinya.

Baca juga: Data Penumpang Lion Air Group Bocor, YLKI Soroti Perlunya UU Perlindungan Data Pribadi

Bagaimana jika akhirnya menjadi korban kebocoran data pribadi? Apa yang bisa dilakukan?

Bagaimana jika data pribadi telanjur tersebar?

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, jika suatu negara mempunyai undang-undang perlindungan data privasi, penumpang atau pemerintah dapat menuntut pihak yang lalai atau menyebarkan data penting tersebut.

Akan tetapi, hingga saat ini, Indonesia belum mempunyai undang-undang ini, sehingga masyarakat tak bisa melakukan sesuatu jika kebocoran data pribadi ini terjadi padanya.

Meski demikian, dalam kasus penumpang Lion Air Group, pihak maskapai tetap punya tanggung jawab untuk menjaga data konsumennya.

"Pihak maskapai punya tanggung jawab menjaga data tersebut agar tidak bocor. Jadi kalau dalam konteks kebocoran data yang terjadi pada Lion Group ini sebetulnya konsumen yang dirugikan," kata Damar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/9/2019).

Baca juga: Data Penumpang Lion Air Group Bocor, Kominfo Tunggu Hasil Investigasi di Malaysia

Damar menjelaskan, undang-undang perlindungan data pribadi dapat membuat konsumen yang datanya bocor bisa mengajukan gugatan ganti rugi.

Ganti rugi ini bisa diajukan baik kepada pihak maskapai untuk menimbulkan efek jera atau mekanisme lain berdasarkan hukum yang ada.

"Bisa pemerintah yang meminta ganti rugi tersebut karena kelalaian dari pihak maskapai," ujar dia.

Terkait UU perlindungan data pribadi, Damar berharap pemerintah Indonesia segera merealisasikannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com