Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Dana Hibah yang Menyeret Imam Nahrawi Jadi Tersangka?

Kompas.com - 19/09/2019, 13:57 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah tahun anggaran 2018.

Selain Imam Nahrawi, asisten Menpora Miftahul Ulum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga menerima suap Rp 14.700.000.000 lewat Miftahul dari tahun 2014 hingga 2018.

Tak hanya itu saja, Imam diduga meminta uang sebanyak Rp 11.800.000.000 dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.

Lalu, apa itu dana hibah?

Dilansir dari djppr.kemenkeu.go.id, dan berkas.dpr.go.id, dana hibah adalah dana penerimaan pemerintah pusat yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali.

Adapun selain berbentuk dana atau uang tunai, hibah juga dapat berbentuk barang, jasa dan atau surat berharga.

Bila hibah berbentuk uang tunai, maka disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Negara atau rekening yang ditentukan oleh Menteri sebagai bagian dari penerimaan APBN.

Baca juga: Menpora Imam Nahrawi dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI...

Laporan Keuangan

Bila berbentuk uang untuk membiayai kegiatan, maka harus dicantumkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.

Bila berbentuk barang atau jasa, maka dinilai dengan mata uang Rupiah pada saat serah terima barang/jasa untuk dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Bila dalam bentuk surat berharga, maka dinilai dengan mata uang Rupiah berdasarkan nilai nominal yang disepakati pada saat serah terima oleh Pemberi Hibah dan Pemerintah untuk dicatat di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Pemberi hibah dapat berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

Bila berasal dari dalam negeri, harus berasal dari lembaga keuangan dalam negeri, lembaga non keuangan dalam negeri, Pemerintah Daerah, perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik Indonesia, lembaga lainnya dan perorangan.

Bila berasal dari luar negeri, harus berasal dari negara asing, lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, lembaga multilateral, lembaga keuangan asing, lembaga non keuangan asing, lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan perorangan.

Baca juga: Imam Nahrawi, dari Aktivis, Politisi, Menpora, hingga Tersandung Kasus KONI

Tujuan Penerimaan Hibah

Masih dari sumber yang sama dijelaskan, atas hibah tersebut, pemerintah mendapat manfaat langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi kementerian atau lembaga.

Atau dapat juga diteruskan kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

Tujuan penerimaan hibah adalah untuk mendukung pembangunan nasional dan atau mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan.

Penerimaan hibah menurut jenisnya terbagi atas dua macam, yang pertama adalah hibah yang direncanakan, merupakan hibah yang dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan.

Lalu yang kedua adalah hibah langsung, yakni hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," kata dia.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Dana Hibah KONI, Berawal dari OTT hingga Menjerat Menpora Imam Nahrawi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com