KOMPAS.com - Pekan lalu, di media sosial Twitter, sejumlah pengguna membagikan informasi mengenai aplikasi yang menyediakan fitur transfer antarbank tanpa biaya administrasi.
Biasanya, transfer ke rekening bank yang berbeda akan dikenakan biaya administrasi.
Adanya tambahan biaya ini terkadang membuat nasabah berpikir dua kali jika ingin melakukan transaksi antarbank.
Amankah aplikasi Flip yang informasinya dibagikan netizen di media sosial?
Direktur Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan mengatakan, izin resmi aplikasi yang berkaitan dengan pelayanan keuangan dapat diakses di situs BI.
"Setiap PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) yang telah berizin Bank Indonesia diumumkan di website BI," kata Junanto Herdiawan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/9/2019).
Transaksi yang menyangkut masalah uang, memang memaksa seseorang harus lebih skeptis dan waspada.
"Masyarakat dapat melihat di sana. Kami juga mengharapkan masyarakat selalu berhati-hati saat melakukan transaksi keuangan," ujar Junanto.
Dalam situs BI, aplikasi ini telah berizin resmi dengan nomor 18/196/DKSP/68.
Aplikasi Flip sendiri telah tersedia di perangkat Android dan iOS.
Dalam situs resmi Flip, terdapat dua pilihan layanan, yaitu Flip Reguler dan Big Flip.
Flip Reguler bisa digunakan untuk kebutuhan pribadi atau bisnis dengan 1-100 transaksi per bulan.
Tak ada biaya bagi pengguna Flip Reguler jika transaksi per harinya kurang dari nominal Rp 5 juta.
Sementara, untuk Big Flip direkomendasikan bagi pengguna dengan kebutuhan bisnis lebih dari 100 transaksi per bulannya.
Pengiriman uang ke ratusan hingga ribuan rekening tujuan dengan sekali proses dikenakan biaya mulai Rp 4.000 per transaksi.
Sebelum menikmati layanan ini, pengguna diwajibkan mendaftar terlebih dahulu dan melakukan sejumlah verifikasi data.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.