Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Daftar Tarif Baru Ojek Online, Berlaku di Seluruh Indonesia

Kompas.com - 02/09/2019, 12:52 WIB
Dhawam Pambudi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif baru ojek online, khususnya motor, akan berlaku di seluruh Indonesia pada hari ini, Senin (2/9/2019).

Pemberlakuan tarif baru ini merupakan tahap akhir dari penerapan tarif batas bawah dan batas atas yang dilakukan pemerintah secara bertahap.

Penerapan tarif baru ini dibedakan menjadi tiga kategori tarif berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Berapa besaran tarif barunya? Rinciannya, simak infografik berikut ini!

KOMPAS.com/Dhawam Pambudi Infografik: Daftar Tarif Baru Ojek Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com