Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Informasi seputar titik lokasi digelarnya razia Operasi Patuh Progo 2019 wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebar di aplikasi perpesanan WhatsApp.
Pesan itu menyebutkan 20 titik lokasi, seperti Taman Pintar, Candi Prambanan, Monumen Jogja Kembali, dan sebagainya.
Kepala Bidang Humas Kombes (Pol) Yuliyanto memberikan tanggapan mengenai pesan tersebut.
Informasi titik razia tersebar melalui pesan berantai aplikasi WhatsApp mulai Kamis (29/8/2019) pagi.
Berikut isi pesannya:
KENDARAAN*
@JOGJA sekitarnya :
(1) Dpn taman pintar,
(2) Dkt makam pahlawan kusumanegara,
(3) Pertigaan candi prambanan,
(4) Dkt bogem prambanan,
(5) Dpn polsek prambanan,
(6) Jln. raya prambanan-piyungan,
(7) Barat pasar wage jln. wonosari,
(8) Ringroad selatan, timur jembatan wojo
(9) Jembatan karang semut imogiri,
(10) Parkiran monjali (monumen jogja kembali),
(11) Dpn pabrik rokok sampoerna Berbah.
(12) Depan pyramid jalan paris Sewon
(13) Timur perempatan UPN
(14) Ringroad utara, depan kantor pajak
(15) Jalan wates dekat PUKY
(16) Jl Solo depan RS Bhayangkara
(17) Pojok SD Kalasan Baru/ Lapangan Raden Ronggo Kalasan
(18) Jembatan Timbang Kalitirto
(19) SP 3 UNY / Kolombo
(20) Depan Polsek Depok Timur
_Wilayah lainnya, masih menunggu informasi yang kami dapat
Kepala Bidang Humas Kombes (Pol) Yuliyanto mengatakan, pihaknya tidak pernah mendapatkan informasi mengenai titik razia ini.
"Informasi seperti itu bisa dibuat oleh siapapun juga. Lokasi-lokasi itu memang pernah jadi tempat pelaksanaan razia. Saya tidak pernah mendapatkan informasi tentang lokasi ini (yang disebutkan dalam pesan) dari ditlantas," kata Yuli saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/8/2019).
Dalam informasi resmi, Kasijemenopsrek Dikmas Ditlantas Polda DIY Kompol Suryati menuturkan, operasi patuh Progo 2019 berlangsung selama 14 hari, yaitu mulai tanggal 29 Agustus sampai 11 September 2019.
"Hari ini merupakan awal dari operasi patuh Progo 2019, dengan tujuannya tidak lain dan tidak bukan adalah untuk menghilangkan kemacetan, pelanggaran ataupun kecelakaan, dengan tujuan terciptanya kamseltibcarlantas keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas, itulah tujuan yang utama, kepada seluruh masyarakat agar tertib berlalulintas," ujar Kompol Suryati.
Disebutkan, Polda DIY mengutamakan titik-titik kemacetan, rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di wilayah Yogyakarta.
Masyarakat diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi peraturan lalu lintas.
Terdapat delapan pelanggaran prioritas, yaitu
1. Tidak memakai helm SNI
2. Melawan arus
3. Pengendara di bawah umur
4. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
5. Mengemudi melebihi batas kecepatan
6. Menggunakan handphone saat berkendara
7. Berkendara dalam keadaan mabuk
8. Penggunaan lampu rotator atau sirine atau strobo yang bukan peruntukannya.
Baca juga: Viral 20 Titik Operasi Patuh 2019 Yogyakarta, Ini Penjelasan Polda DIY
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.