Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Kota Pindah ke Kalimantan Timur, Bagaimana Konsepnya?

Kompas.com - 28/08/2019, 20:23 WIB
Rosiana Haryanti,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemindahan lokasi ibu kota baru ke Kalimntan Timur masih menjadi buah bibir. Menurut Presiden, alasan pemindahan karena di sebagian wilayah Kalimantan Timur adalah karena minim risiko bencana, baik banjir, gempa, tsunami, kebakaran hutan, maupun tanah longsor.

Selain itu, lokasi baru yang ditetapkan dinilai strategis. Jokowi menuturkan, jika ditarik koordinat, lokasinya berada di tengah-tengah wilayah Indonesia.

Ketiga, lokasi itu berada dekat perkotaan yang sudah terlebih dahulu berkembang, yakni Kota Balikpapan dan Kota Samarinda.

"Keempat, telah memiliki infrastruktur yang relatif lengkap," ujar Jokowi.

Namun demikian, lokasi ibu kota di Kalimantan Timur ini nantinya baru tidak akan menjadi daerah otonom baru.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, wilayah ibu kota beru itu tetap akan menjadi bagian dari Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca juga: Menelisik Jejak Sejarah Samboja dan Sepaku, 2 Kecamatan yang Ditunjuk Jadi Ibu Kota Baru

"Ini seperti Putrajaya di Kuala Lumpur. Kalau di wilayah kita ya ada BSD," kata Tjahjo, Selasa (27/8/2019).

Adapun ibu kota baru ini hanya akan menjadi pusat pemerintahan, sementara pusat bisnis dan perdagangan tetap berada di Jakarta. Dengan demikian, adanya pusat pemerintahan baru membuat sejumlah instansi pusat di Jakarta akan dipindahkan.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di acara Youth Talks pada 20 Agustus 2019 menyebutkan, instansi tersebut antara lain: Istana dan lembaga eksekutif (kementerian); lembaga legislatif, meliputi DPR, MPR, dan DPD. Lembaga Yudikatif seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Selain itu, lembaga keamanan dan pertahanan seperti Mabes Polri dan angkatan bersenjata, Mabes TNI serta meliputi lapisan pertahanan statis dan dinamis.

Adapula bank sentral dan perbankan utama kemudian perwakilan negara atau kedutaan besar. Kemudian perguruan tinggi, lembaga-lembaga penelitian, Information and Communication Technology (ICT), serta kantor dan perumahan.

Pemindahan pusat pemerintahan ini tak ayal membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat harus siap dipindahkan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, ASN tidak boleh menolak apabila dipindahtugaskan.

BKN sendiri memprediksi ada sekitar 600.000 ASN di Kementerian/Lembaga yang akan dipindahtugaskan ke Ibu Kota baru.

"Perkiraan dari total 900.000 PNS kementerian/lembaga yang ada saat ini, 600.000 yang akan dipindahkan," ujar Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan.

Meski begitu, Ridwan mengatakan pihaknya tidak belum bisa memastikan jumlah ASN yang akan pindah karena sampai saat ini pemerintah juga belum menentukan instansi mana yang akan dipindahkan ke lokasi ibu kota baru.

Baca juga: Bangun Ibu Kota Baru, Pemerintah Terbuka bagi Investor Asing

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com