Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalau Uang Rusak atau Dimakan Rayap, Apa yang Bisa Dilakukan?

Kompas.com - 20/08/2019, 19:27 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengalaman seorang pengguna Twitter, Putri Buddin (23), yang uang tabungan untuk neneknya berjumlah jutaan rupiah rusak dimakan rayap viral di media sosial.

Awalnya, Putri mengunggah foto tentang uang kertas sejumlah Rp 5,4 juta yang dimakan rayap dan hanya terselamatkan Rp 1,05 juta melalui akun media sosialnya, Sabtu (17/8/2019).

Dari foto yang diunggah Putri, terlihat sejumlah uang kertas pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 dalam kondisi berlubang akibat dimakan rayap.

"Niat hati biar enggak boros, simpan uang di lemari, eh malah dimakan rayap. Sedih banget sumpah. Kalau uangnya rusak separah ini bisa ditukar ke bank enggak sih? Huhu," tulis Putri dalam twitnya.

Cerita lengkap Putri: Viral Uang Tabungan Jutaan Rupiah Dimakan Rayap

Apa yang harus dilakukan?

Apa yang harus dilakukan jika mengalami hal yang sama seperti Putri?

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko mengungkapkan, uang yang rusak bisa dilakukan penukaran.

Akan tetapi, ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui masyarakat dalam proses penukaran uang tidak layak edar.

"Bagi masyarakat yang memiliki uang tidak layak edar, berupa uang cacat atau uang rusak, dapat menukarkan uang tersebut dengan uang rupiah yang layak edar di Kantor Bank Indonesia setempat," ujar Onny kepada Kompas.com, Selasa (20/8/2019).

Penukaran uang tidak layak edar juga dilayani saat kegiatan kas keliling Bank Indonesia dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.

Menurut dia, uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.

Sementara, untuk kategori uang lusuh/uang cacat dalam panduan penukaran uang tidak layak edar, Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal yang ditukarkan sepanjang dapat dikenali keasliannya.

Adapun, untuk kategori uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran, Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut.

Dengan catatan, uang tersebut dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Selanjutnya, untuk kategori uang rusak, Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan penggantian dengan ketentuan dapat dikenali ciri-ciri dan keasliannya serta memenuhi kriteria penggantian uang rusak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com