KOMPAS.com - Pestisida adalah zat kimia pembasmi hama pada tanaman.
Pestisida hingga kini mengalami perkembangan baik dalam varian atau jenis maupun penggunaan.
Sumber bacaan laman Kompas.com edisi 26 Januari 2022 mrnunjukkan bahwa pemerintah Indonesia memiliki regulasi ikhwal penggunaan pestisida.
Peraturan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7/1973.
Pemerintah menyebut bahwa definisi pestisida adalah semua zat kimia atau bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit-penyakit yang merusak tanaman atau hasil-hasil pertanian.
Baca juga: Pupuk dan Pestisida Palsu Rugikan Petani, Kementan Awasi Peredarannya
Pestisida
Rekam jejak muasal pestisida datang dari kultur Sumeria.
Telusuran tahunnya adalah 4500 tahun sejak kini.
Pada masa itu, pestisida berasal dari zat kimia belerang.
Nama kimia belerang adalah sulfur.
Masyarakat Sumeria mengolah pestisida sulfur dalam bentuk bubuk.
Pestisida bubuk tersebut ditaburkan di atas lahan pertanian.
Tujuannya untuk membasmi hama yang akan merusak tanaman di lahan pertanian itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.