Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tradisi Sasi, Upaya Pelestarian Alam Masyarakat Maluku hingga Papua

Kompas.com - 21/08/2022, 08:00 WIB
Lukman Hadi Subroto,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tradisi sasi merupakan perintah larangan untuk mengambil hasil alam, baik hasil pertanian maupun hasil kelautan sebelum waktu yang ditentukan.

Biasanya, tradisi sasi ini dilaksanakan oleh masyarakat di seluruh wilayah Maluku hingga Papua.

Tradisi sasi dilakukan untuk menjaga kelestarian alam dan masyarakat dapat memanfaatkan hasilnya secara merata.

Namun, tidak diketahui pasti kapan tradisi ini mulai muncul.

Baca juga: Ngarot, Tradisi Sambut Musim Tanam dan Mencari Jodoh

Apa itu tradisi sasi?

Tradisi sasi bisa diartikan sebagai larangan mengambil hasil sumber daya alam tertentu.

Tradisi ini dilakukan sebagai upaya pelestarian alam dan demi menjaga mutu hasil alam.

Pada hakikatnya, tradisi sasi merupakan usaha untuk memelihara tata krama hidup bermasyarakat.

Hal ini termasuk upaya ke arah pemerataan pembagian atau pendapatan hasil sumber daya alam.

Saat ini, tradisi sasi bersifat hukum adat, bukan tradisi secara umum.

Sasi digunakan sebagai langkah atau kebijakan dalam pengelolaan sumber daya laut maupun darat.

Namun, dalam pelaksanaannya, tradisi ini berlaku di masyarakat sebagai bentuk etika tradisional.

Asal-usul

Tradisi Sasi merupakan adat yang berlaku di seluruh Maluku hingga Papua. Tradisi ini dikenal sebagai pengolahan sumber daya alam.

Tidak diketahui secara pasti kapan tradisi Sasi mulai muncul di masyarakat.

Tradisi ini diperkirakan sudah dilaksanakan oleh raja-raja Maluku, jauh sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Namun, setelah masuknya agama Islam dan Kristen, tradisi sasi menjadi tanggung jawab pemuka agama.

Para pemuka Islam, Kristen, maupun agama lain, memiliki tanggung jawab yang sama terkait pelaksanaan tradisi sasi.

Sementara itu, tradisi sasi memiliki tujuan filosofis terkait pelaksanaannya, yakni:

  • Sebagai petunjuk bagi manusia untuk memberikan batasan terkait hak-hak masyarakat.
  • Menyatakan hak-hak wanita dan pengaruhnya terhadap masyarakat..
  • Mencegah kriminalitas.
  • Mendistribusikan sumber daya alam secara merata.
  • Menentukan cara yang baik dalam mengelola sumber daya alam baik laut maupun darat.
  • Sebagai upaya konservasi.

Baca juga: Sejarah Tradisi Yaqowiyu, Festival Penyebaran Kue Apem di Klaten

Referensi:

  • Pattykayhatu, John. (1977). Sejarah Daerah Maluku. Ambon: Depdikbud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com