KOMPAS.com - Perjanjian San Fransisco yang dilaksanakan pada tanggal 8 September 1951 merupakan perjanjian antara Sekutu dan Jepang.
Lewat perjanjian ini, Jepang secara resmi berdamai dengan Sekutu, serta sebagai penanda berakhirnya Perang Dunia II.
Sebanyak 49 negara menandatangani Perjanjian San Francisco, termasuk Indonesia.
Baca juga: Perjanjian Damai Perang Dunia II
Perang Dunia II berlangsung sejak 1939 hingga 1945, yang melibatkan dua kubu, yaitu Blok Sekutu dengan Blok Poros.
Pada 1945, Perang Dunia II diakhiri dengan kemenangan berada di pihak Sekutu.
Blok Poros, yaitu Jerman, Jepang, dan Italia, sebagai pihak yang kalah harus menerima semua kesepakatan yang sudah dicantumkan dalam perjanjian damai.
Salah satu perjanjian damai yang dibuat ialah Perjanjian San Francisco, antara Jepang dan Sekutu.
Jepang sendiri menyatakan menyerah kepada Sekutu di atas Kapal USS Missouri pada 2 September 1945.
Setelah itu, Jepang diminta untuk memenuhi semua prosedur perdamaian yang akan diselenggarakan di San Francisco, California, Amerika Serikat.
Setelah semua prosedur dilalui, Perjanjian San Francisco akhirnya dapat ditandatangani pada 8 September 1951.
Baca juga: Langkah Sekutu Menghadapi Ekspansi Jepang ke Asia Tenggara
Berikut ini adalah isi dari Perjanjian San Francisco.
Perjanjian San Francisco sempat mendapat penolakan dari Blok Sekutu, yaitu Uni Soviet.
Menurut Uni Soviet, isi dari perjanjian ini tidak menjamin militerisme Jepang tidak akan bangkit kembali.
Selain itu, Uni Soviet juga menganggap Perjanjian San Francisco melanggar hak-hak China atas Taiwan dan beberapa wilayah lainnya.
Dari 52 negara peserta, hanya 49 yang menandatangani Perjanjian San Francisco.
Baca juga: Jakarta Accord, Perjanjian Damai Antara Indonesia dengan Malaysia
Berikut ini 49 negara yang menandatangani Perjanjian San Francisco.
Baca juga: Kerugian yang Diderita Jerman Akibat Perjanjian Versailles
Negara-negara yang menolak menandatangani Perjanjian San Francisco yaitu, Cekoslowakia, Polandia, dan Uni Soviet.
Sementara itu, Filipina dan Indonesia, yang ikut menandatangani perjanjian ini memilih untuk tidak meratifikasinya (mengesahkan).
Referensi: