Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi untuk Pelari yang Melakukan Kesalahan Start

Kompas.com - 07/09/2021, 19:00 WIB
Mochamad Sadheli

Penulis

KOMPAS.com - Start merupakan tahapan paling penting dalam lomba lari jarak pendek baik nomor 100 m, 200 m, dan 400 m.

Adapun start lari jarak pendek menggunakan jenis start jongkok atau bunch start.

Satu kesalahan dalam start lari jarak pendek sangat berpengaruh pada hasil akhir.

Pada lomba lari jarak pendek akan diulang pemberangkatannya apabila terjadi kesalahan. Bahkan, atlet yang melakukan kesalahan dapat didiskualifikasi langsung tanpa ikut berlari.

Baca juga: 3 Macam Teknik Start Jongkok: Pendek, Menengah, dan Panjang

Ada beberapa perbedaan regulasi terkait sanksi kesalahan start dalam lari jarak pendek.

Pertama, pada ajang Olimpiade, pelari yang melakukan kesalahan pada start akan langsung didiskualifikasi tanpa mendapat kesempatan kedua.

Aturan tersebut tertulis dalam "Lintasan dan Lapangan 101: Peraturan" di laman resmi Olimpiade.

"Jika seorang sprinter memulai gerakan startnya dari posisi yang ditentukan sebelum pistol starter ditembakkan, itu dianggap sebagai start yang salah."

"Kesalahan pertama menghasilkan hasil diskualifikasi secara otomatis bagi pelari yang melanggar," tulis aturan tersebut.

Baca juga: Rangkaian Aba-aba dalam Start Jongkok

Peraturan langsung diskualifikasi tersebut mulai ditetapkan sejak 2008. Sebelumnya, beberapa even memberikan kesempatan kedua ketika sprinter atau pelari melakukan false start.

Terlepas dari sanksi, setiap ada kesalahan dalam start, maka start akan kembali diulang.

False start atau kesalahan dalam start tidak hanya dilakukan oleh pelari amatir, tetapi juga profesional.

Bahkan, pelari sprinter Usain Bolt pemecah rekor lari 100 meter putra dengan catatan waktu 9,58 detik di ajang perlombaan atletik lari yang diadakan di Kejuaraan Dunia Atletik di Berlin pada 2009 pernah didiskualifikasi karena false start.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com