Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Garis Kuning di Tengah Jalan dan Garis Kuning Tidak Putus

Kompas.com - 31/01/2024, 19:30 WIB
Retia Kartika Dewi

Penulis

KOMPAS.com - Di Indonesia, rambu lalu lintas ditetapkan dan dibuat peraturannya oleh pemerintah.

Dilansir dari buku Budaya Tertib Lalu Lintas (2011) oleh Danang, rambu lalu lintas ada yang berisi larangan, petunjuk, dan perintah.

Sementara, pada badan jalan ada juga rambu-rambu berupa garis yang disebut marka jalan. Marka jalan adalah garis putih/atau juga kuning, yang memberi batas jalan tepat di tengah-tengah.

Adapun guna warna tersebut untuk memudahkan pengemudi dalam menempatkan posisi kendaraannya.

Baca juga: Rambu Lalu Lintas: Pengertian dan Fungsinya

Dikutip dari buku Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya (2018) oleh Supiyono, marka jalan dibuat dengan cat warna putih dan kuning atau dengan material lainnya yang ditempatkan/dibuat pada permukaan perkerasan jalan, obyek lain dengan maksud untuk mengatur lalu-lintas atau mengingatkan pengendara.

Bentuk garisnya ada yang putus-putus, dan ada garis menerus.

Garis putus-putus artinya boleh dilangkahi/dipotong (misal ingin mendahului).

Kemudian, untuk dua garis di tengah jalan dengan garis menerus atau salah satunya putus-putus, memiliki arti kendaraan hanya boleh memotong dari sisi yang memiliki garis putus-putus.

Arti garis rambu lalu lintas

Penjelasan secara umum adalah sebagai berikut:

  • Garis putus-putus bersifat "boleh"

Garis penuh bersifat "dilarang".
Garis penuh ganda adalah "dilarang keras".

Baca juga: Traffic Signs, Mengenal Rambu Lalu Lintas dalam Bahasa Inggris

  • Warna garis-garis

Warna putih berarti memisahkan arus lalu-lintas (batas lajur) pada arah yang sama.
Warna kuning artinya memisahkan arus lalu-lintas pada arah yang sama, warna kuning memisahkan arus lalu-lintas pada arah yang berlawanan.

  • Tebal garis menunjukkan derajat penekanan. Marka melintang, termasuk jalur penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), garis stop menunjukkan tempat/daerah bahaya

Jadi, arti garis kuning di tengah jalan yakni memisahkan arus lalu-lintas pada arah yang sama, dan memisahkan arus lalu-lintas pada arah yang berlawanan.

Kemudian, arti garis kuning tidak putus berarti dilarang.

Itulah penjelasan mengenai arti garis pada rambu lalu-lintas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com