Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Berapa yang Mengatur Hak Berserikat dan Berkumpul?

Kompas.com - 13/10/2023, 12:00 WIB
Retia Kartika Dewi

Penulis

KOMPAS.com - Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara konstitusional dijamin oleh UUD 1945.

Pasal berapa yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat?

Dikutip dari buku Potret Buram Politik Kekuasaan (2021) oleh Masduki Duryat, pasal yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat, yakni Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Baca juga: Bunyi Pasal 27 UUD 1945 dan Maknanya

Berikut bunyi masing-masing pasal:

Pasal 28

"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."

Pasal 28E ayat (3)

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat."

Baca juga: Isi Pasal 30 Ayat 2 UUD 1945 beserta Maknanya

Contoh penyampaian pendapat

Dikutip dari buku Be Smart PKn (2008) oleh Bahar Rifai, ada berbagai bentuk atau macam dalam penyampaian pendapat, berikut rinciannya:

  • Lisan, contohnya pidato, dialog, atau diskusi
  • Tulisan, contohnya petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran, atau spanduk
  • Cara lain, contohnya mogok makan, mogok bicara, atau mogok kerja

Selain itu, terdapat dua cara menyampaikan aspirasi rakyat dalam demokrasi, yaitu:

  • Demokrasi langsung

Demokrasi langsung adalah suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam membicarakan atau menentukan suatu urusan negara.

  • Demokrasi tidak langsung

Demokrasi tidak langsung atau perwakilan adalah suatu sistem demokrasi yang dalam menyalurkan aspirasinya, rakyat harus memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam suatu parlemen.

Baca juga: Makna UUD 1945 Pasal 28 dan 29

Asas-asas dalam menyampaikan pendapat

Adapun asas-asas yang harus diperhatikan dalam menyampaikan suatu pendapat di muka umum, di antaranya sebagai berikut:

  • Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  • Musyawarah dan mufakat
  • Kepastian hukum dan keadilan
  • Proporsionalitas
  • Manfaat

Itulah penjelasan mengenai pasal yang mengatur tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran.

Baca juga: Isi UUD 1945 Pasal 25A dan Maknanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com