Oleh: Ani Rachman, Guru SDN No.111/IX Muhajirin, Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Visa adalah dokumen wajib yang harus Anda sertakan ketika hendak tinggal di luar negeri. Baik itu untuk urusan liburan, pekerjaan ataupun sekolah. Dokumen ini berfungsi sebagai surat izin masuk suatu negara.
Tanpa adanya visa, seorang yang masuk negara asing dianggap ilegal, bahkan terancam dideportasi.
Mengingat betapa pentingnya visa, Anda perlu memahami lebih lanjut mengenai pengertian, jenis serta bagaimana cara membuatnya.
Baca juga: Mengapa Visa Diperlukan? Bentuk, Isi dan Jenis Visa Lengkap
Dilansir dari situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pengertian visa adalah dokumen yang diterbitkan oleh suatu negara melalui sebuah perwakilan, di mana umumnya berisi izin untuk masuk sekaligus keluar dari negara tersebut. Dokumen ini berlaku selama periode waktu serta tujuan tertentu.
Visa berfungsi sebagai izin keluar masuk suatu negara. Adanya visa juga membantu wilayah tersebut dalam menjaga keamanan, pengunjung yang tidak memiliki visa tidak diperbolehkan masuk demi menghindari adanya tindakan terorisme atau kriminalitas.
Isi visa tergantung dari kebijakan masing-masing negara. Ada beberapa yang berisi informasi detail, namun ada pula yang hanya berupa cap sederhana. Tetapi, satu hal yang wajib tercantum dalam visa adalah tujuan negara yang hendak dikunjungi.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Visa
Ada beberapa cara membuat visa, sebagai berikut:
Cara membuat visa saat ini telah dimudahkan dengan teknologi online. Anda bisa mendaftarkan pembuatan visa secara online melalui website sekaligus mengisi data diri dan melakukan reservasi jadwal verifikasi atau interview jika dibutuhkan.
Setelah melakukan pendaftaran, dalam membuat visa, Anda wajib menyertakan beberapa dokumen sebagai syarat kelengkapan, seperti:
Cara membuat visa selanjutnya, Anda perlu menyerahkan segala dokumen yang menjadi syarat kelengkapan pembuatan visa. Setelah itu, Anda diminta untuk melakukan pembayaran.
Setelah semua proses cara membuat visa terlampau, visa akan diserahkan kepada Anda setidaknya dalam 4 hari kerja.
Pada jenis visa yang ditempel, Anda harus meninggalkan paspor selama pembuatan visa berlangsung. Sedangkan, untuk e-visa, Anda akan menerima dokumen melalui email.
Baca juga: Paspor dan Visa, Pengertian, Jenis dan Perbedaan
Disadur dari buku Keimigrasian di Bandara Indonesia: Kajian Proses Pemeriksaan Keimigrasian di Bandara Internasional (2019) karya Ridwan Arifin, visa memiliki banyak macam yang dibedakan berdasarkan kegunaanya, berikut adalah jenis visa berdasarkan kegunaanya:
Visa transit dibutuhkan oleh seseorang yang sedang dalam perjalanan dan diharuskan transit di suatu negara lebih dari 24 jam.