KOMPAS.com - Penyimpangan sekunder adalah bentuk penyimpangan yang tidak bisa lagi ditoleransi oleh masyarakat.
Berbeda halnya dengan penyimpangan primer yang sifatnya sementara, tidak berulang, juga masih bisa ditoleransi.
Apa itu penyimpangan sekunder atau secondary deviation ?
Menurut Hari Harjanto Setiawan dalam buku Reintegrasi (2018), penyimpangan sekunder adalah penyimpangan sosial yang nyata dan sering dilakukan.
Jenis penyimpangan ini sering dilakukan individu atau kelompok, sehingga menimbulkan akibat yang cukup parah, bahkan mengganggu orang lain.
Baca juga: Definisi Penyimpangan Sosial Menurut Para Ahli
Tindakan yang digolongkan dalam bentuk penyimpangan ini, tidak hanya bisa dilakukan oleh pria maupun perempuan dewasa, melainkan juga anak-anak.
Kesimpulannya, penyimpangan sekunder adalah bentuk penyimpangan yang bisa dilakukan siapa saja, sering dilakukan, dan tidak bisa ditoleransi oleh masyarakat.
Ciri utama dari penyimpangan sekunder adalah tindakannya yang dilakukan berulang kali, dan tidak bisa ditoleransi masyarakat.
Dikutip dari buku Bunga Rampai Sosiologi 2022 (2022) oleh Gunawan Adnan dan Fauzi Ismail, penyimpangan sekunder berarti tindakan menyimpangnya dilakukan berulang kali.
Terkait hal ini, pelaku dikontrol oleh tindakan menyimpang tersebut. Karena tindakannya itu merupakan pengulangan dari yang sebelumnya.
Secara umum, Paul B. Horton mengemukakan enam ciri perilaku menyimpang, yakni:
Baca juga: Penyimpangan Sosial Positif: Pengertian dan Contohnya
Dilansir dari buku Perilaku Menyimpang: Tinjauan Sosiologis (2021) karya Ciek Julyati Hisyam, salah satu contoh penyimpangan sekunder adalah orang yang terbiasa mabuk.
Mereka yang terbiasa mabuk atau minum minuman keras, sering kali tidak bisa ditoleransi masyarakat, terutama saat tindakannya membahayakan orang lain.
Contoh, mengemudi dalam keadaan mabuk, dan menabrak pengguna jalan lainnya.
Beberapa contoh penyimpangan sekunder lainnya adalah orang yang sering kali kedapatan mencuri atau merampok. Sehingga mereka dijuluki pencuri dan perampok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.