Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian dan Perbedaan dari Pola Organis dan Pola Geometris

Kompas.com - 21/03/2023, 20:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI, dalam seni rupa ragam hias terdapat pola organis dan pola geometris yang ada di sekitar kita.

Dua pola ini memiliki pengertian dan perbedaan tersendiri.

Baca juga: Mengenal Ragam Hias pada Kain Songket dan Kain Batik

Pengertian pola organis dan geometris

Pola organis adalah suatu pola yang berjenis ornamen yang memakai berbagai elemen hayati seperti tanaman, binatang, dan manusia.

Selain itu, pola organis cenderung berbentuk tidak teratur dan dibuat secara acak.

Contoh pola organis adalah pohon, burung, kuda, semut, atau tumbuhan dan binatang lainnya.

Sementara, pola geometris adalah pola-pola yang berkaitan dengan geometris atau bangun datar. 

Ada beberapa karakteristik dari pola geometris, yakni:

  • Disusun memanjang dan saling menyambung hingga membentuk gambar yang berulang.
  • Pola tersusun dari berbagai garis lurus, zig-zag, spiral, dan sebagainya.
  • Sering diaplikasikan pada batik, candi, ukiran, dan berbagai kerajinan tangan lainnya.
  • Sering dibuat dengan dipadukan berbagai bentuk geometris pada satu ragam motif hias.

Contohnya, lingkaran, kotak, segitiga, persegi panjang, spiral, lurus, lengkung, dan lainnya.

Baca juga: Macam-macam Ragam Hias Bali dan Yogyakarta beserta Maknanya

Perbedaan pola organis dan pola geometris

Bentuk yang secara umum mempunyai kontur yang tegas, jika pengukuran eksternal sama secara matematis dalam berbagai arah disebut dengan bentuk geometris.

Sedangkan bentuk yang tidak teratur dan kompleks merupakan bentuk organis.

Pola organis dan pola geometris juga dapat dikombinasikan dan biasa diaplikasikan pada gerabah, motif kain, gelas, kaos, tas, dan lainnya.

Baca juga: 4 Jenis Motif Ragam Hias

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com