Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Hidup: Pengertian dan Contohnya

Kompas.com - 22/06/2022, 10:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Hak hidup merupakan hak asasi paling dasar yang wajib dimiliki seluruh manusia, tanpa terkecuali.

Sifat hak ini melekat dalam diri tiap individu, dan tidak bisa ditawar, direbut, bahkan dihilangkan dari seseorang.

Bagaimana sebenarnya yang dimaksud dengan hak hidup?

Pengertian hak hidup

Dilansir dari situs Equality and Human Rights Commission, hak hidup atau right to life adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia.

Tak ada seorang pun, termasuk pemerintah, yang dapat mencoba dan berupaya merebut atau mengakhiri kepemilikan hak ini.

Pada dasarnya, hak untuk hidup merupakan hak multak, di mana hak ini tak akan pernah bisa diganggu oleh pemerintah atau negara.

Baca juga: Penggolongan Hak Asasi Manusia

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, hak hidup dijelaskan dalam Pasal 28A yang berbunyi:

"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."

Dikutip dari buku Etika Profesi dan Hukum Kesehatan dalam Praktik Kebidanan (2021) karya Rano Indradi Sudra dkk, hak hidup bukan berarti seseorang menuntut untuk mendapat kehidupan.

Sebab hak ini sudah didapatkan tanpa harus diminta, dan langsung melekat dalam diri individu tersebut.

Hak hidup sebenarnya lebih tepat dikatakan sebagai hak untuk menuntut agar hidup manusia tetap terjaga, atau tidak dirusak bahkan dihancurkan.

Selain itu, hak untuk hidup juga berarti seseorang berhak bebas dari segala bentuk ancaman yang dapat membahayakan atau menghilangkan hidupnya.

Contoh hak hidup

Berikut lima contoh hak hidup yang dimiliki tiap manusia:

  1. Hak untuk bernapas
  2. Hak untuk bebas dari ancaman atau bahaya
  3. Hak untuk menjalani kehidupannya dengan baik
  4. Hak untuk mendapat pendidikan yang layak
  5. Hak untuk mendapat pekerjaan yang layak.

Baca juga: Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia dan Contohnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com