Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Referendum: Pengertian dan Macam-macamnya

Kompas.com - 03/06/2022, 10:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

Sumber Britannica

KOMPAS.com - Referendum merupakan salah satu cara pengambilan keputusan, terutama di bidang politik.

Secara etimologis, kata referendum berasal dari bahasa Latin refere, berarti membawa kembali. Dengan demikian, referendum merupakan suatu hal yang harus diajukan kembali untuk disetujui.

Apa yang dimaksud dengan referendum?

Pengertian referendum

Dilansir dari Encyclopaedia Britannica, referendum adalah peristiwa di mana orang dari suatu daerah, kota, negara, atau lainnya, memilih atau menentang perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah tertentu.

Referendum adalah pemungutan suara publik khususnya dalam ranah tertentu. Berarti referendum tak selalu berkaitan dengan pemilihan atau penentangan suatu peraturan.

Menurut Rendy Adiwilaga, dkk dalam buku Sistem Pemerintahan Indonesia (2018), referendum adalah kegiatan politik yang dilakukan rakyat untuk memberi keputusan setuju atau menolak suatu kebijakan, yang dimintai persetujuannya kepada publik oleh parlemen.

Baca juga: Perubahan Undang-Undang Dasar 1945

Sederhananya, referendum merupakan proses pemungutan suara untuk mengambil keputusan, di mana hasilnya tersebut bisa memengaruhi kondisi negara secara keseluruhan.

Macam-macam referendum

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2015) oleh Wahyu Widodo dkk, referendum dibagi menjadi tiga macam, yakni referendum wajib, tidak wajib, serta konsultatif.

Berikut penjelasannya:

Referendum wajib

Adalah jenis referendum untuk menentukan disetujui atau tidaknya suatu peraturan baru yang dibuat parlemen.

Referendum ini dilakukan saat ada perubahan atau pembentukan norma penting dan mendasar dalam konstitusi yang bersifat politis.

Peraturan yang disusun tersebut baru bisa dilaksanakan setelah mendapat persetujuan rakyat melalui pemungutan suara terbanyak.

Baca juga: Peraturan Perundang-undangan: Jenis dan Hierarkinya

Jadi, jenis referendum ini dilakukan untuk meminta persetujuan rakyat terhadap hal yang dianggap sangat penting atau mendasar.

Referendum tidak wajib

Adalah jenis referendum di mana rakyat bisa memberi usulan terhadap rancangan undang-undang atau peraturan yang dibuat dan diumumkan pemerintah.

Referendum ini tidak selalu diadakan. Karena bergantung permintaan serta usulan rakyat terhadap rancangan peraturan tersebut.

Selama tidak ada referendum, rancangan undang-undang tersebut dapat disahkan.

Referendum konsultatif

Adalah jenis referendum yang dikhususkan untuk permasalahan yang secara teknisnya tidak diketahui masyarakat.

Referendum konsultatif hanya sebatas meminta persetujuan saja. Lantaran rakyat dianggap tidak mengerti duduk persoalannya.

Dalam hal ini, pemerintah akan meminta pertimbangan kepada ahli bidang tertentu yang berkaitan dengan masalah tersebut.

Baca juga: Tata Urutan Peraturan Perundangan di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com