Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Rakyat Menurut Para Ahli, Elemen, dan Ketentuannya

Kompas.com - 14/10/2021, 16:30 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rakyat menjadi unsur terpenting dalam pembangunan sebuah negara. Rakyat terdiri atas sekumpulan individu yang memiliki identitas terikat dengan sebuah negara.

Semua orang yang menjadi penghuni suatu negara disebut rakyat. Artinya individu atau kelompok individu yang dapat disebut rakyat, haruslah menjadi bagian dari sebuah negara.

Pengertian rakyat menurut para ahli

Beberapa pengertian rakyat menurut para ahli dapat disimak sebagai berikut: 

  • G.S. Diponolo

Sebagaimana dikutip dari buku Ilmu Negara (2019) karya Agussalim Andi Gadjong dan kawan-kawan, G.S. Diponolo mendefinisikan bahwa rakyat hanyalah sebagian dari bangsa, yakni manusia yang tidak berada di pucuk pimpinan.

  • Jimly Asshiddiqie

Dikutip dari buku Pengaturan Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Pemanfaatan Sumber Daya Mineral dan Batu Bara (2016) karya Azmi Fendri, Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa rakyat adalah otonom yang mempunyai hak dan kewajiban, seperti yang telah dijelaskan dalam konstitusi sebuah negara.

Baca juga: Perbedaan Penduduk dan Bukan

  • Oppenheimer Lauterpacht

Dalam buku Pengantar Ilmu Negara (2021) karya Evi Purnama Wati dan Conie Pania Putri, Oppenheimer Lauterpacht menjelaskan bahwa yang dimaksud rakyat adalah kumpulan manusia yang berasal dari kedua jenis kelamin berbeda, hidup bersama dalam masyarakat, walau memiliki perbedaan keturunan, kepercayaan, serta warna kulit.

  • Anwar Harjono

Rakyat adalah sumber kekuasaan.

  • Emha Ainun Nadjib

Rakyat adalah sekumpulan orang yang diatur oleh pihak yang berkuasa. Sehingga rakyat wajib serta dipaksa tunduk pada kebijakan yang dibuat oleh pihak penguasa.

Elemen rakyat

Menurut Teuku Saiful Bahri Johan dalam buku Perkembangan Ilmu Negara dalam Peradaban Globalisasi Dunia (2018), elemen rakyat terdiri atas perempuan, pria, anak-anak, kakek, dan nenek.

Bisa dikatakan elemen rakyat adalah individu berjenis kelamin pria atau perempuan, baik muda ataupun tua, yang menjadi bagian dan tinggal di sebuah negara.

Baca juga: Apa Penduduk Asli Pulau Sulawesi?

Ketentuan rakyat

Agar bisa disebut rakyat, individu harus memenuhi beberapa syarat atau aturan hukum, serta disahkan oleh negara yang menjadi tempatnya tinggal. Sebagai contoh orang Indonesia memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang membuktikan bahwa mereka adalah rakyat Indonesia.

Rakyat merupakan bagian dari sebuah negara, sehingga harus tunduk atau patuh pada peraturan negaranya. Apabila melanggar ketentuan hukum, rakyat dapat dikenai sanksi.

Tidak hanya harus patuh pada peraturan, rakyat juga memiliki hak serta kewajiban yang sama, sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com