Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Lagu Wajib dan Lagu Nasional

Kompas.com - 29/01/2021, 14:30 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Musik yang pertama kali muncul adalah berupa suara manusia tanpa iringan instrumen. Biasanya digunakan dalam upacara-upacara adat, pertemuan dan acara keagamaan.

Kemudian musik mengalami perkembangan pada abad pertengahan di Yunani. Di mana Paus Gregorious Agung membuat didtsem dan teori tentang musik.

Dalam buku Lagu Daerah (2012) karya Siti Rochani, hingga abad ke-19 muncul rasa kebangsaan di setiap-tiap negara. Dari situ mulaid ibuat lagu kebangsaan masing-masing negara, termasuk Indonesia.

Di Indonesia kita sering menyanyikan lagu-lagu kebangsaan baik ketika di sekolah atau dalam acara-acara formal. Namun, banyak di antara kita yang belum tahu perbedaan lagu nasional dan lagu wajib. Berikut penjelasannya:

Baca juga: Tujuan Siswa Wajib Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

Lagu nasional

Lagu nasional adalah lagu yang bertemanakn tentang cinta pada tanah air Indonesia dan dikenal masyarakat secara nasional.

Lagu nasional diciptakan untuk membangkitkan rasa nasionalisme, patriotik, cinta negara, dan semangat perjuangan Indonesia.

Selain itu, diciptakannya lagu nasional juga untuk mengapresiasi perjuangan pahlawan yang sudah berjuang demi Indonesia. Serta menumbuhkan semangat perjuangan ke generasi muda.

Contoh lagu nasional, di antaranya:

  1. Bagimu Negeri cipt. Kusbini
  2. Indonesia Pusaka cipt. Ismail Marzuki
  3. Garuda Pancasila cipt. Prohor Sudarnoto
  4. Ibu Kita Kartini cipt. WR Supratman
  5. Halo-Halo Bandung cipt. Ismail Marzuki
  6. Rayuan Pulau Kelapa cipt. Ismail Marzuki
  7. Berkibarlah Benderaku cipt. Ibu Sud
  8. Syukur cipt. H Mutahar
  9. Gugur Bunga cipt. Ismail Marzuki
  10. Desaku yang Kucinta cipt. L Manik

Baca juga: Simbol Negara Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Lagu wajib atau kebangsaan

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, lagu wajib atau lagu kebangsaan adalah lambang negara yang menjadi simbol persatuan dan kebanggaan masyarakat Indonesia.

Meski lagu wajib dan lagu nasional memiliki latar belakang sejarah yang sama, namun lagu wajib merupakan lagu yang wajib dinyanyikan oleh seluruh warga Negara Indonesia. Contohnya, Indonesia Raya ciptaan WR Supratman.

Lagu wajib ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Undang-undang tersebut menjamin kepastuian hukum, keselarasan, keserasian, standarisasi, dan ketertiban dalam penggunaan bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Baca juga: Sejarah Bendera Merah Putih

Ciri-ciri lagu wajib, yaitu:

  1. Lirik lagu wajib bertujuan menanamkan sikap cinta tanah air, nasionalisme, kepahlawanan, rela berkobran demi bangsa dan negara.
  2. Biasnya menggunakan irama yang semangat atau berupa himne.
  3. Diajarkan, dipelajari, dan dihayati sesuai dengan maksudn dan tujuan yang terkandung di dalamnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com