KOMPAS.com – Setiap manusia pada dasarnya memiliki hak untuk memenuhi kebutuhannya. Oleh sebab itu, hak tersebut harus dijamin dan dilindungi, salah satunya melalui perlindungan konsumen.
Perlindungan konsumen merupakan konsep yang wajib diterapkan dalam proses kegiatan ekonomi. Melalui perlindungan konsumen, para konsumen bisa memperoleh jaminan barang dan jasa yang layak guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
Rosmawati dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen (2018), mendefinisikan perlindungan konsumen sebagai segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Perlindungan konsumen memiliki cakupan yang luas, yaitu mencakup perlindungan konsumen terhadap barang dan jasa, yang berawal dari kegiatan untuk memperolehy barang dan jasa hingga sampai akibat-akibat dari pemakaian barang dan jasa tersebut.
Baca juga: Teori Hirarki Kebutuhan Abraham Maslow
Zulham dalam bukunya yang berjudul Hukum Perlindungan Konsumen (2016) menjelaskan bahwa untuk memudahkan pemahaman tentang cakupan perlindungan konsumen. Maka cakupan perlindungan konsumen dibedakan menjadi dua aspek, yaitu:
Di Indonesia sendiri, perlindungan konsumen telah dijamin oleh undang-undang, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tujuan utama diterapkannya perlindungan konsumen adalah untuk menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya.
Rasa aman perlu diciptakan sebab hak untuk memenuhi kebutuhan hidup merupakan hak dasar yang dimiliki setiap manusia.
Baca juga: Pola Perilaku Konsumen dalam Kegiatan Ekonomi
Komitmen untuk menciptakan rasa aman kepada konsumen terlihat dari semua norma perlindungan konsumen dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen memiliki sanksi pidana.
Artinya, segala upaya yang dimaksudkan dalam perlindungan konsumen, tidak hanya mencakup tindakan preventif, tetapi juga mencakup tindakan represif.
Husni Syawali dan Neni Sri Imayanti dalam bukunya Hukum Perlindungan Konsumen (2000), menjelaskan cara-cara pengaturan perlindungan konsumen, yaitu:
Baca juga: Siklus Hidup Produk: Definisi dan Tahapannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.