Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsep Perlindungan Konsumen

Kompas.com - 31/12/2020, 14:11 WIB
Cahya Dicky Pratama,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Setiap manusia pada dasarnya memiliki hak untuk memenuhi kebutuhannya. Oleh sebab itu, hak tersebut harus dijamin dan dilindungi, salah satunya melalui perlindungan konsumen.

Perlindungan konsumen merupakan konsep yang wajib diterapkan dalam proses kegiatan ekonomi. Melalui perlindungan konsumen, para konsumen bisa memperoleh jaminan barang dan jasa yang layak guna memenuhi kebutuhan hidupnya.

Rosmawati dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen (2018), mendefinisikan perlindungan konsumen sebagai segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Perlindungan konsumen memiliki cakupan yang luas, yaitu mencakup perlindungan konsumen terhadap barang dan jasa, yang berawal dari kegiatan untuk memperolehy barang dan jasa hingga sampai akibat-akibat dari pemakaian barang dan jasa tersebut.

Baca juga: Teori Hirarki Kebutuhan Abraham Maslow

Zulham dalam bukunya yang berjudul Hukum Perlindungan Konsumen (2016) menjelaskan bahwa untuk memudahkan pemahaman tentang cakupan perlindungan konsumen. Maka cakupan perlindungan konsumen dibedakan menjadi dua aspek, yaitu:

  1. Perlindungan terhadap kemungkinan barang yang diserahkan kepada konsumen tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati.
  2. Perlindungan terhadap diberlakukannya syarat-syarat yang tidak adil kepada konsumen.

Di Indonesia sendiri, perlindungan konsumen telah dijamin oleh undang-undang, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tujuan

Tujuan utama diterapkannya perlindungan konsumen adalah untuk menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya.

Rasa aman perlu diciptakan sebab hak untuk memenuhi kebutuhan hidup merupakan hak dasar yang dimiliki setiap manusia.

Baca juga: Pola Perilaku Konsumen dalam Kegiatan Ekonomi

Komitmen untuk menciptakan rasa aman kepada konsumen terlihat dari semua norma perlindungan konsumen dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen memiliki sanksi pidana.

Artinya, segala upaya yang dimaksudkan dalam perlindungan konsumen, tidak hanya mencakup tindakan preventif, tetapi juga mencakup tindakan represif.

Pengaturan perlindungan konsumen

Husni Syawali dan Neni Sri Imayanti dalam bukunya Hukum Perlindungan Konsumen (2000), menjelaskan cara-cara pengaturan perlindungan konsumen, yaitu:

  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur keterbukaan akses informasi serta menjamin kepastian hukum.
  • Melindungi kepentingan konsumen pada khususnya dan kepetingan seluruh pelaku usaha.
  • Meningkatkan kualitas barang dan pelayanan jasa.
  • Memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik usaha yang menipu dan menyesatkan.
  • Memadukan penyelenggaran, pengembangan, dan pengaturan perlindungan konsumen dengan bidang-bidang perlindungan pada bidang-bidang lainnya.

Baca juga: Siklus Hidup Produk: Definisi dan Tahapannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com