Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia

Kompas.com - 11/12/2020, 18:56 WIB
Cahya Dicky Pratama,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Setiap manusia mempunyai hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak tersebut dikenal sebagai hak asasi manusia.

Karena memiliki hak asasi, setiap manusia bebas untuk menentukan hidupnya sendiri, tidak ada satupun orang yang berhak menghalangi atau membatasi.

Kebebasan tersebut salah satunya mencakup kebebasan untuk menentukan agama dan kepercayaan yang hendak dianut.

Sebagai negara hukum, sudah menjadi kewajiban Indonesia untuk menjamin perlindungan terhadap hak asasi yang dimiliki oleh setiap penduduknya, termasuk menjamin perlindungan kebebasan beragama dan berkepercayaan.

Baca juga: HAM dalam Perspektif Pancasila

Dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Damri Fauzi Eka Putra, dijelaskan bahwa kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia telah diatur dalam pasal 28 E ayat 1 dan 2 serta pasal 28 I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pasal 28 E ayat 1 berbunyi, sebagai berikut:

Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Pasal 28 E ayat 2 berbunyi, yaitu: 

Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”

Sementara itu, pasal 28 I menjelaskan bahwa hak bergama dan hak berkepercayaan merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Hal tersebut mengisyaratkan bahwa hak kebebasan beragama dan berkepercayaan memiliki kedudukan atau status yang tinggi di dalam hierarki hak asasi manusia.

Baca juga: Kewarganegaraan: Arti, Sejarah, Jenis, dan Macamnya

Oleh sebab itu, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, diatur dalam pasal 28 J ayat 1 UUD NRI tahun 1945.

Komponen kebebasan beragama

Berdasarkan penjelasan pasal di atas, terdapat dua komponen dalam kebebasan beragama dan berkepercayaan.

Budiyono melalui jurnal Politik Hukum Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia (2013), menjelaskan dua komponen tersebut:

  • Kebebasan internal

Kebebasan internal adalah kebebasan yang dimiliki oleh setiap orang untuk meyakini, berpikir, memilih agama yang diyakininya, dan meyakini doktrin-doktrin keagaman yang menurut dia benar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com