Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Negara dan Pewarganegaraan di Indonesia

Kompas.com - 06/11/2020, 18:07 WIB
Cahya Dicky Pratama,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Salah satu syarat berdirinya sebuah negara adalah adanya penduduk. Penduduk merupakan orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.

Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan dari suatu negara disebut sebagai warga negara. Dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Rosmawati dan Hasnal Mulkan, warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota suatu negara.

Sebagai anggota dari negara, maka warga negara mempunyai hubungan ikatan dengan negara. Selain itu, warga negara juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara.

Di Indonesia, aturan tentang warga negara tercantum dalam pasal 26 UUD NRI Tahun 1945. Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Baca juga: Bentuk Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Penentuan Kewarganegaraan

Penentuan status kewarganegaraan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu berdasarkan kelahiran dan berdasarkan perkawinan. Berikut penjelasannya:

  • Berdasarkan kelahiran

Penentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dibedakan menjadi dua, yaitu:

  1. Asas Ius Soli adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat di mana orang tersebut dilahirkan.
  2. Asas Ius Sanguinis adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.
  • Berdasarkan perkawinan

Berdasarkan perkawinan, penentuan kewarganegaraan juga terbagi menjadi dua, yakni:

  1. Asas persamaan hukum, mengacu pada pandangan bahwa suami dan istri adalah suatu ikatan yang tidak bisa terpecah sebagai inti dari masyarakat. Berdasarkan asas ini, diupayakan status kewarganegaran suami dan istri adalah sama dan satu.
  2. Asas persamaan derajat, mengacu pada pandangan bahwa suatu perkawinan tidak menimbulkan perubahan status kewarganegaraan suami dan istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri status kewarganegaraannya.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Perwanegaraan di Indonesia

Dilansir dari laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pewarganegaraan adalah upaya seseorang memperoleh status sebagai warga negara dalam suatu negara. Pewargangeraan disebut juga sebagai naturalisasi.

Dalam konteks negara Indonesia, pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Tata caranya antara lain:

  • Melalui permohonan, orang asing dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia, dengan catatan bahwa pemohon tersebut telah menenuhi persyaratan yang ditentukan.
  • Melalui pernyataan, yaitu warga negara asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia bisa memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara Indonesia di hadapan pejabat berwenang.
  • Melalui pemberian kewarganegaraan. Orang asing yang telah berjasa kepada negara Indonesia bisa diberi kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Melalui pernyataan untuk memiliki kewargangeraan. Cara ini hanya berlaku bagi anak yang sudah berumur 18 tahun atau sudah menikah.

Baca juga: Suriname, Negara dengan Warga Keturunan Jawa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com