KOMPAS.com – Integrasi nasional merupakan proses yang harus diwujudkan demi terciptanya identitas nasional, kesatuan, dan persatuan bangsa.
Menciptakan integrasi nasional memang tidak mudah. Ada berbagai ancaman di berbagai bidang yang siap menghampiri.
Namun, ancaman tersebut masih bisa diatasi, sesuai dengan bidang masing-masing. Berikut penjelasan upaya mengatasi ancaman integrasi nasional di berbagai bidang:
Upaya mengatasi ancaman di bidang ideologi dan politik dapat dilakukan dengan cara penguatan ideologi Pancasila. Pancasila merupakan falsafah hidup negara Indonesia, sehingga penguatan Pancasila wajib dilakukan.
Penguatan ideologi Pancasila dapat dilakukan dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Sebisa mungkin, nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila diamalkan oleh seluruh warga negara Indonesia.
Baca juga: Berbagai Bentuk Ancaman terhadap Integrasi Nasional
Selain penguatan Pancasila, konsep Bhinneka Tunggal Ika juga perlu dikuatkan. Agar persatuan dan kesatuan warga negara Indonesia tetap terjaga.
Dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Damri dan Fauzi Eka Putra, beberapa cara lain untuk mengatasi ancaman di bidang ideologi dan politik, yaitu:
Ancaman utama di bidang ekonomi adalah globalisasi ekonomi. Globalisasi ekonomi dapat diatasi dengan cara menerapkan sistem ekonomi kerakyatan.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, sistem ekonomi kerakyatan adalah suatu struktur dan proses ekonomi yang demokratis dan berkeadilan yang mendorong keikutsertaan rakyat banyak sebagai pemilik modal dan pengendali jalannya roda perekonomian.
Baca juga: Integrasi Timor Timur ke Indonesia masa Orde Baru
Agar sistem ekonomi kerakyatan dapat terwujud, ada hal-hal yang harus dilakukan, antara lain:
Ancaman di bidang sosial budaya dapat diatasi dengan cara:
Baca juga: Faktor Integrasi Nusantara
Upaya mengatasi ancaman di bidang pertahanan dan keamanan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia.
Untuk mengatasi ancaman militer, Indonesia menggunakan sistem pertahanan bersifat semesta.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019, sistem pertahanan bersifat semesta melibatkan seluruh sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Baca juga: Integrasi Nasional: Pengertian, Faktor Pembentuk dan Penghambat
Sistem pertahanan bersifat semesta memiliki ciri-ciri: