Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sifat Negara

Kompas.com - 28/02/2020, 10:00 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

KOMPAS.com - Negara mempunyai sifat khusus yang menjadi ciri khususnya.

Sifat yang dimiliki negara tidak terdapat pada organisasi lain.

Dirangkum dari Dasar-dasar Ilmu Politik (2007), ada tiga sifat negara yakni:

Berikut penjelasan masing-masing sifat:

Baca juga: Ciri-ciri Fundamental Negara Demokrasi

Sifat memaksa

Negara bisa memaksa warganya. Pemaksaan dapat dilakukan secara fisik lewat polisi, tentara, dan aparatur keamanan lainnya.

Pemaksaan ini betujuan agar peraturan yang dibuat negara ditaati dan tercipta ketertiban. Aturan yan dibuat negara lebih mengikat.

Di dalam masyarakat yang homogen, ada konsensus nasional yang kuat mengenai tujuan bersama.

Biasanya, paksaan ini tidak begitu menonjol. Namun di negara-negara baru yang heterogen dan konsensus nasionalnya kurang kuat, sifat paksaan ini lebih terlihat.

Baca juga: UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara

Ini dikarenakan negara dengan karakteristik demikian, rakyatnya punya tujuan dan pandangan yang berbeda yang kadang tak sesuai dengan peraturan.

Di negara demokrasi, muncul kesadaran bahwa paksaan digunakan seminimal mungkin. Sebisa mungkin, negara menggunakan cara-cara persuasif untuk mengatur warganya.

Pemaksaan negara yang ketat membutuhkan organisasi yang ketat dengan biaya yang lebih tinggi.

Contoh sifat paksaan bisa kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, warga wajib membayar pajak.

Yang tidak membayar bisa dikenakan denda hingga paling keras, dihukum penjara.

Baca juga: Landasan Hukum NKRI

Sifat monopoli

Monopoli atau penguasaan oleh pihaknya sendiri, dilakukan oleh negara.

Dalam bernegara, tujuan negara dan peraturan ditetapkan oleh negara secara monopoli.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com